KSPSI Batalkan DKBN, Ganti Satgas PHK Lebih Ringkas

Maya K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
KSPSI Batalkan DKBN, Ganti Satgas PHK Lebih Ringkas

Gambar atau konten salah?

Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengumumkan bahwa rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) tidak akan dilanjutkan. Ia menilai konsep tersebut terlalu besar dan kompleks karena berada pada level kementerian, sehingga dapat memperpanjang proses koordinasi lintas sektor.

Sebagai gantinya, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang lebih ramping namun tetap memiliki kekuatan operasional. “Kami mengusulkan bentuk yang lebih sederhana, melalui keputusan presiden (Keppres), agar punya kekuatan dalam melakukan pendataan dan komunikasi lintas kementerian,” kata Andi Gani dalam konferensi pers pasca May Day 2026 di Jakarta, Senin (4 Mei 2026).

Struktur satgas akan melibatkan berbagai unsur strategis. “Saya spill sedikit, saya masuk sebagai penasihat, lalu ada ketua yang berasal dari menteri senior kabinet, sekretaris dari unsur kabinet, hingga ketua harian dan komite eksekutif yang diisi perwakilan buruh,” ungkapnya.

Selain itu, satgas juga akan dilengkapi kelompok kerja (pokja) yang fokus pada isu-isu spesifik, termasuk kesejahteraan pekerja. “Di dalamnya ada akademisi, pimpinan buruh, dan pejabat pemerintah, termasuk perwakilan dari sekitar delapan kementerian. Jadi koordinasi tidak lagi terpisah-pisah,” jelasnya.

Fungsi satgas tidak hanya menangani pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga melakukan langkah pencegahan serta penanganan pasca-PHK, seperti penyaluran tenaga kerja dan peningkatan keterampilan. “Jangan hanya mengurus PHK, tapi juga bagaimana mencegahnya dan apa yang dilakukan setelah PHK terjadi. Itu yang kami minta” ujarnya.

Dengan adanya satgas, buruh kini memiliki tiga saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan: melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Satgas PHK. “Buruh bebas memilih saluran pengaduan. Yang penting semuanya akan berkolaborasi untuk memberikan solusi,” pungkas Andi Gani.

Inilah langkah KSPSI untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan pencegahan PHK, sekaligus memastikan koordinasi lintas kementerian tetap terjaga melalui struktur satgas yang lebih sederhana dan terfokus.

KSPSIsatgasPHKkeppresKementerian KetenagakerjaanDesk Ketenagakerjaan PolriAndi Gani

Komentar

Memuat komentar...