KTP & Selfie di Pintu Masuk: Risiko Privasi & Siber
Gambar atau konten salah?
Di banyak gedung perkantoran, apartemen, kampus, dan pusat perbelanjaan, orang kini sering diminta menyerahkan KTP dan mengambil foto selfie saat masuk. Praktik ini sudah menjadi kebiasaan sehari‑hari bagi banyak orang, yang menganggapnya wajar demi keamanan.
Namun di balik kesederhanaan prosedur tersebut, terdapat risiko keamanan siber dan potensi pelanggaran privasi yang tidak boleh diabaikan. Pengumpulan data pribadi seperti foto wajah dan data KTP kini menjadi sorotan setelah UU PDP No. 27 Tahun 2022 mulai berlaku di Indonesia.
Para pakar menilai bahwa mengumpulkan data berlebihan tanpa dasar yang jelas dapat melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Seorang peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengelola gedung seharusnya tidak sembarangan meminta data sensitif hanya untuk akses masuk area tertentu.
“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama.
Menurutnya, data pribadi harus relevan dan memiliki tujuan yang jelas. Jika data dikumpulkan secara berlebihan, pengelola gedung dapat kehilangan dasar hukum dalam memproses data tersebut. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan data untuk tujuan lain tanpa dasar hukum membuat proses tersebut menjadi tidak sah.
Di sisi lain, praktik menyerahkan KTP dan selfie juga menimbulkan ancaman keamanan siber yang serius. Data identitas yang bocor dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa KTP dan selfie bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil.
“Aspek keamanannya bergantung pada pengelolaan datanya. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman, ya kalau data bocor ya selesai juga,” jelas Alfons.
Ia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi AI membuat penyalahgunaan data wajah semakin mudah. Foto selfie yang dikombinasikan dengan data KTP dapat dipakai untuk membuat identitas palsu hingga deepfake. “Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” tambahnya.
Ancaman seperti pencurian identitas, akun palsu, penipuan pinjaman online, hingga rekayasa video berbasis AI kini menjadi risiko nyata di era digital. Meskipun UU PDP sudah berlaku, pengawasan masih lemah. UU tersebut mengatur hak pemilik data sekaligus kewajiban pengendali data dalam mengelola informasi pribadi masyarakat.
Implementasinya dinilai belum maksimal karena belum terbentuknya badan pengawas independen yang seharusnya hadir paling lambat Oktober 2024 sesuai amanat UU. Kondisi ini membuat praktik pengumpulan data pribadi berlebihan masih banyak ditemukan di berbagai tempat, mulai dari gedung perkantoran, apartemen, kawasan industri, hingga kampus.
Parasurama menyarankan pengelola gedung mulai menerapkan sistem keamanan yang lebih ramah privasi. Misalnya dengan verifikasi identitas tanpa menyimpan salinan KTP secara permanen atau menggunakan metode autentikasi yang tidak invasif. Ia menekankan bahwa perlindungan privasi seharusnya menjadi standar utama sejak awal sistem dirancang atau privacy by design.
Masyarakat juga diimbau lebih kritis ketika diminta menyerahkan data pribadi. Pengunjung berhak menanyakan untuk apa data dikumpulkan, berapa lama disimpan, dan bagaimana pengelola menjaga keamanannya. Dalam banyak kasus, orang sering memberikan KTP dan selfie tanpa mengetahui apakah data tersebut benar-benar aman atau justru berpotensi bocor di kemudian hari.
Dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber berbasis AI, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data pribadi menjadi hal yang tidak bisa lagi diabaikan. Menyerahkan KTP dan selfie harus dipertimbangkan dengan hati‑hati, memastikan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan disimpan dengan aman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Fabiola Terjebak, Scammer Internasional Jangkau Sukoharjo
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
Cisco Luncurkan Foundry Security Spec untuk Keamanan AI
Fabiola Pimpin Scam Internasional dengan Video Call Online
Ariston Pamer Andris 3: Water Heater Cerdas Kamar Mandi
Rupiah Menembus Rp 18.000 Pagi Saat Dolar Tembus 18k Indonesia
Berita Terbaru
Venus & Jupiter Dekat di Langit pada 08–09 Juni 2026
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Latihan Pra Operasi Patuh Agung 2026 Fokus ETLE Lalu Lintas
Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
Trans7 Bimbing Santri & Mahasiswa Cipta Konten Digital
Job Fair Ciamis 2026: Ribuan Peserta Berharap Pekerjaan
Menteri Keuangan: Rupiah Melemah, Tetap Kelola Nilai
Semampir: Mobil Baleno, 8 Jeriken Pertalite Ditemukan
