Kurban Online: Apakah Hadir di Tempat Penyaluran Wajib?

Maya K. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Kurban Online: Apakah Hadir di Tempat Penyaluran Wajib?

Gambar atau konten salah?

Setiap tahun menjelang Idul Adha, umat Islam memulai persiapan kurban. Persiapan tersebut meliputi pemilihan hewan, penentuan tempat penyembelihan, dan penjadwalan waktu. Namun, masih banyak yang bertanya: apakah pekurban wajib hadir saat hewan kurban disembelih?

Di dalam ajaran Islam, kurban adalah ibadah sunah muakkadah bagi yang mampu. Meskipun begitu, tidak semua pekurban dapat datang langsung ke lokasi penyembelihan. Alasan bisa beragam: jarak jauh, pekerjaan, kondisi kesehatan, atau bahkan ketidaksukaan terhadap darah. Pertanyaannya kemudian: bagaimana hukum ketidakhadiran pekurban?

Para ulama menegaskan bahwa menyaksikan penyembelihan adalah sunah, bukan kewajiban. Artinya, pekurban dapat melaksanakan kurban tanpa hadir secara fisik, asalkan niat dan rukun ruku’nya terpenuhi. Namun, kehadiran tetap dianjurkan karena memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Menurut Buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya DR KH M Hamdan Rasyid dan Ustaz Saidul Hadi El-Sutha, ada anjuran khusus bagi laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, dianjurkan menyembelih hewan kurban sendiri jika ia memiliki keberanian dan keterampilan teknis. Hal ini mencontoh Nabi Muhammad SAW yang menyembelih dua ekor kambing kibasy dengan tangannya sendiri, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas RA. Sementara bagi perempuan, yang tidak terbiasa melihat darah atau tidak memiliki keahlian menyembelih, diperbolehkan meminta bantuan atau mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain yang beragama Islam dan memiliki kemampuan teknis.

Keutamaan melihat penyembelihan bagi shohibul kurban tidak bisa diabaikan. Meskipun penyembelihan bisa diwakilkan kepada panitia masjid atau lembaga terpercaya, para ulama tetap menganjurkan shohibul kurban hadir dan menyaksikan prosesnya secara langsung. Kehadiran tersebut dianggap sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.

Hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA menjadi dasar anjuran ini. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW pernah meminta putrinya, Fatimah RA, untuk datang dan menyaksikan penyembelihan hewan kurban secara langsung.

“Wahai Fatimah, datangilah (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.”

Melihat proses penyembelihan, setidaknya saat darah pertama mengalir, dianjurkan sebagai cara menghayati makna pengorbanan dan ketakwaan yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

Bagaimana jika kurban dilakukan secara online atau melalui lembaga penyalur? Dalam praktiknya, tidak semua shohibul kurban dapat hadir langsung. Adanya kurban online atau kurban melalui lembaga penyalur menjadi solusi bagi mereka yang berhalangan hadir. Sebagai contoh, seorang pekurban yang tinggal di daerah pelosok atau luar negeri mungkin tidak dapat datang ke tempat penyembelihan.

Menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, meskipun menyaksikan penyembelihan sangat dianjurkan, ketidakhadiran pekurban tidak membatalkan keabsahan ibadah kurban. Kurban tetap sah dan pahalanya diperoleh meski tidak melihat proses penyembelihan secara langsung, misalnya karena:

• Jarak lokasi penyembelihan terlalu jauh, seperti kurban di daerah pelosok atau luar negeri.
• Kendala psikologis, seperti tidak tega melihat penyembelihan atau fobia darah.
• Ada urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.

Jadwal pelaksanaan kurban 2026 sangat penting untuk dipahami. Penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan sembarangan; ada waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika dilakukan di luar ketentuan tersebut, hewan yang disembelih tidak lagi dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.

Berikut jadwal pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 1447 Hijriah atau 2026:

10 Dzulhijjah (Rabu, 27 Mei 2026): Hari Raya Idul Adha. Waktu utama adalah segera setelah Shalat Id selesai.
11, 12, 13 Dzulhijjah (28–30 Mei 2026): Hari Tasyrik. Penyembelihan diperbolehkan selama hari-hari ini hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Selain memperhatikan waktu, pemilihan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan cermat agar ibadah kurban sah dan sesuai syariat. Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat tertentu. Berikut beberapa kriteria penting:

• Hewan harus ternak (bahimatul an’am).
• Kambing minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2).
• Sapi minimal 2 tahun (masuk tahun ke-3).
• Domba minimal 1 tahun atau sudah ganti gigi (musinnah).
• Bebas cacat: tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah, dan tidak kurus kering.
• Napas hewan teratur, nafsu makan baik, kulit dan bulu bersih (tidak kusam/korengan), serta hidung lembap (bukan ingusan berlebih).

Selain itu, penting memilih lembaga penyalur kurban yang amanah, khususnya ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Di kota besar, daging sering menumpuk, namun di pedalaman, daging kurban menjadi sarana syiar Islam dan kebahagiaan langka bagi yang membutuhkan.

Menyaksikan penyembelihan hewan kurban memang menjadi amalan sunah yang dianjurkan karena memiliki nilai spiritual dan keutamaan tersendiri. Namun, bagi yang tidak dapat hadir secara langsung, tidak perlu khawatir karena ibadah kurban tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu a'lam.

Setiap pekurban diingatkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan waktu dan syarat hewan kurban. Dengan demikian, ibadah kurban tetap sah dan dapat membawa pahala sesuai ajaran Islam. Pada akhirnya, kehadiran atau ketidakhadiran tidak mengubah nilai spiritual kurban, asalkan niat dan rukun ruku’ terpenuhi.

KurbanKehadiran pekurbanPenyembelihan hewanKurban onlineJadwal Idul Adha 2026Syarat hewan kurbanShohibul kurban

Komentar

Memuat komentar...