Kurban Sapi Patungan: Maksimal 7 Orang Per Ekor Sapi

Dani L. · 2 min baca · 20 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Kurban Sapi Patungan: Maksimal 7 Orang Per Ekor Sapi

Gambar atau konten salah?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha. Banyak orang yang ingin berkurban sapi secara bersama‑sama atau patungan, namun seringkali bingung tentang berapa banyak orang yang boleh memanfaatkan satu ekor sapi.

Di tengah keramaian Idul Adha, pertanyaan “kurban sapi boleh berapa orang?” muncul berulang kali. Beberapa orang masih ragu apakah aturan patungan kurban sapi sudah sesuai dengan syariat atau belum, termasuk batas maksimal pesertanya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis tersebut berisi:

“نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَة”. “Kami (para sahabat) menyembelih hewan‑hewan kurban bersama dengan Rasulullah ketika tahun Hudaibiyyah dengan seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama yang menegaskan bahwa satu ekor sapi sah dikurbankan atas nama 7 orang. Artinya, tujuh orang yang ingin berkurban bersama dapat membeli satu ekor sapi dan menyembelihnya sebagai ibadah kurban yang sah menurut syariat.

Menurut buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban yang diterbitkan oleh Komisi Pengkajian dan Hukum MUI Kabupaten Kampar, ketentuan satu ekor sapi atau kerbau untuk 7 orang merupakan pendapat yang disepakati oleh mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi. Para ahli fiqh pun sepakat bahwa satu ekor unta atau sapi mencukupi untuk 7 orang peserta kurban.

Untuk dapat menjadikan sapi sebagai hewan kurban, beberapa syarat harus dipenuhi. Sapi harus berusia lebih dari 2 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan berkelamin jantan. Sapi betina yang produktif tidak diperbolehkan dipotong sesuai ketentuan undang‑undang peternakan di Indonesia.

Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan makruh untuk ditinggalkan bagi yang mampu. Kurban sendiri secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tuntunannya termaktub dalam beberapa ayat Al‑Qur’an, di antaranya QS. Al‑Kautsar: 2, QS. Al‑Hajj: 34‑36, dan QS. Ash‑Shaffat: 102‑107, serta diperkuat oleh sejumlah hadis Rasulullah SAW yang tercantum dalam kitab Shahih Al‑Bukhari, Muslim, dan lainnya.

Bagaimana dengan kambing? Kambing dan sejenisnya tidak memiliki dasar dalil yang membolehkan penyembelihan secara patungan. Karena itu, seekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Hal ini juga sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan kitab‑kitab fikih klasik yang menjadi rujukan hukum ibadah.

Aturan kurban kolektif secara ringkas adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal 7 orang, dan satu ekor unta untuk maksimal 10 orang dengan memperhatikan kondisi hewan masing‑masing. Jika seseorang mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya sendiri, atau bahkan dua ekor kambing atas namanya, hal itu pun diperbolehkan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sesuai syariat. Patungan kurban sapi tetap sah selama memenuhi syarat dan batas maksimal peserta, yaitu 7 orang. Kambing tetap harus dikurbankan atas nama satu orang, sementara unta dapat melayani hingga 10 orang. Menjalankan kurban dengan cara ini tidak hanya mematuhi hukum agama, tetapi juga menjaga kesatuan dan keadilan dalam berbagi amal di hari Idul Adha.

kurban sapipatungan kurbanhadis sahihbatas maksimal 7 orangunta 10 orangkambing 1 orangsyarat sapi

Komentar

Memuat komentar...