Lalu Hadrian Pedangankan Semua Guru Jadi PNS Hapus Kasta

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Lalu Hadrian Pedangankan Semua Guru Jadi PNS Hapus Kasta

Gambar atau konten salah?

Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non‑ASN sebagai solusi sementara. Menurutnya, semua guru di Indonesia harus diangkat menjadi PNS agar tidak ada perbedaan status yang menimbulkan ketimpangan.

Ia mengajak Presiden Prabowo untuk menghapus kasta guru. “Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujarnya kepada media pada Senin, 11 Mei 2026.

Selain itu, Lalu menegaskan perlunya perlindungan bagi guru honorer. Ia menegaskan, “Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria.” Ia menyerukan agar Kemenpan‑RB, BKN, dan Kemdikdasmen bekerja sama mengatasi persoalan status guru. Jika status berubah menjadi non‑ASN, maka hak‑hak mereka tidak boleh terabaikan.

Dalam sorotan tentang pengelompokan status guru, Lalu meminta evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional, baik ASN maupun non‑ASN. “Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” katanya.

Ia menilai bahwa masalah utama tata kelola guru sekarang disebabkan oleh pengelompokan status. Menurutnya, penyatuan status guru akan membuat sistem pendidikan lebih efektif. “Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” tegas Lalu.

Dengan mengangkat semua guru menjadi PNS, Lalu berharap dapat menghapus disparitas status dan menciptakan keadilan dalam distribusi tenaga pendidik. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan hak dan kesejahteraan guru terjaga serta sistem pengelolaan guru menjadi lebih sederhana dan transparan.

guru non-ASNPNSkasta gurudisparitas statusKemenpan-RBBKNKemdikdasmen

Komentar

Memuat komentar...