Langsa Hancurkan 545.452 Rokok Ilegal, Rugi Negara 886 Juta
Gambar atau konten salah?
Di Langsa, 545.452 barang rokok ilegal senilai Rp 1,24 miliar yang ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dimusnahkan. Penanganan rokok tersebut menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 886 juta.
“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026 dengan nilai barang sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, kepada wartawan pada 10 April 2026.
Pemusnahan rokok berlangsung di kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 9 April 2026. Rokok dibakar di beberapa tempat yang telah disiapkan. Dwi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.
Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan lainnya. Keragaman merek menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk sehingga memerlukan pengawasan serta penindakan berkelanjutan.
Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, jelas Dwi.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Pemusnahan dilakukan untuk menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal ini tidak memiliki stempel cukai, sehingga tidak memenuhi ketentuan cukai. Penghancuran rokok ini menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor cukai di Langsa tetap aktif dan berfokus pada melindungi penerimaan negara serta mencegah persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
35.476 Calon Manajer Koperasi Desa Ikut Latihan Militer
Gempa 3,7 di Nias Selatan 18 Juni 2026, Tanpa Tsunami
Perkiraan Hujan Sedang di Sumatera Utara 18 Juni 2026
Kebakaran Pasar Parluasan Hancurkan 100 Kios, Dugaan Korsleting
Messi Luncurkan Hat-Trick, Argentina Kalahkan Algeria 3-0
Samosir Siap Bangun Gedung Pertunjukan Rp15 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Persija Jakarta Lepas 3 Pemain Lokal & 7 Asing ke Depan
Apple Siap Naikkan Harga iPhone 18 Pro karena Krisis Memori
Banjir Jakarta: Perusahaan Sumbang Air, Tanggapi Lokal
US-Iran Damai Bawa Pasokan Plastik, Industri Stabil Terbuka
Insentif Kendaraan Listrik Akan Terbit Bulan Depan
Ratusan Bendera KSPSI AGN di Hotel Sultan Dicabut Rangkaian
Potongan Ojek Online 8% Belum Berjalan, Driver Terima 20%
