Larangan Diving Selat Sape Rinca KSOP Hingga 20 Mei 2026

Yuli S. · 1 min baca · 16 hari lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Larangan Diving Selat Sape Rinca KSOP Hingga 20 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Di perairan Selat Sape bagian selatan atau timur Pulau Rinca, yang berada di dalam Taman Nasional Komodo, aktivitas wisata menyelam dilarang oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sampai 20 Mei 2026. Larangan ini diberlakukan karena prakiraan gelombang sedang hingga hampir dua meter di wilayah tersebut.

“Potensi gelombang sedang hingga 1,9 meter di perairan Selat Sape bagian selatan, maka kapal-kapal agar tidak melakukan aktifitas wisata di perairan Selat Sape bagian selatan,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Senin (18 Mei 2026). BMKG Stamar Tenau Kupang menyatakan bahwa kondisi cuaca maritim di area tersebut belum aman.

Stephanus menjelaskan bahwa wilayah perairan yang kini dilarang selama ini sering dipakai untuk kegiatan diving. Karena cuaca belum stabil, kapal wisata tidak boleh melakukan trip ke lokasi tersebut sampai cuaca kembali membaik. “Tidak boleh diving,” ujar Stephanus.

Selain larangan, KSOP Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan maklumat pelayaran kepada para nakhoda. Dalam maklumat tersebut, nakhoda diperintahkan menjaga kelaiklautan kapal, memantau prakiraan cuaca secara mandiri, dan melaksanakan safety briefing sebelum pelayaran. Mereka juga diminta menghindari pelayaran pada malam hari dan area berbahaya. Jika terjadi bahaya cuaca, nakhoda wajib memberitahukan kapal lain dan segera berlindung.

Dengan langkah ini, KSOP berharap dapat melindungi keselamatan wisatawan dan kru kapal. Larangan akan dicabut ketika kondisi gelombang dan cuaca sudah aman kembali.

Selat SapeTaman Nasional KomododivingKSOP Labuan Bajogelombang 1,9 metercuaca maritimsafety briefing

Komentar

Memuat komentar...