Larangan Izin Pembangunan di Hutan Jawa Barat Hindari Bencana

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Larangan Izin Pembangunan di Hutan Jawa Barat Hindari Bencana

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG telah dikeluarkan pada Rabu, 13 Mei 2026 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Surat tersebut menegaskan larangan pembuatan izin pembangunan destinasi wisata, area komersial, maupun kompleks permukiman di semua kawasan hutan dan perkebunan di kabupaten maupun kota Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko bencana alam, khususnya tanah longsor dan banjir, yang sering menimpa wilayah konservasi. Gubernur menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis dan mencegah perubahan fungsi lahan yang dapat memicu bencana.

Di dalam surat, Dedi menegaskan bahwa bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ia menulis, “Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi. Instruksi ini bertujuan agar para pemimpin daerah lebih ketat mengawasi pemanfaatan lahan di wilayah masing-masing.

Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa status kawasan hutan dan perkebunan harus dipertahankan. Pemerintah provinsi mendorong pemulihan fungsi konservasi lahan, termasuk rehabilitasi tanah, penanaman kembali vegetasi asli, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan.

Keputusan ini didukung oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini, memastikan bahwa setiap langkah pengawasan dan pengendalian lahan tetap konsisten dengan peraturan provinsi.

Selain itu, pemprov menyiapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemegang hak atas tanah serta kolaborasi intensif dengan pemilik tanah. Pemerintah menyediakan sumber daya, termasuk sarana, tenaga manusia (SDM), dan pendanaan untuk pemulihan lahan yang telah mengalami alih fungsi.

Dengan kebijakan ini, pemprov berharap dapat mengendalikan alih fungsi lahan yang selama ini menjadi penyebab utama bencana. Fokus utama adalah menjaga keamanan masyarakat serta kelestarian alam di seluruh wilayah Jawa Barat.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah tegas pemprov Jawa Barat dalam mengatasi risiko bencana alam. Dengan larangan izin pembangunan di kawasan lindung, pemerintah berupaya menurunkan potensi tanah longsor dan banjir, sekaligus memelihara fungsi ekologis hutan dan perkebunan. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemprov untuk menyediakan dukungan dan sumber daya bagi pemulihan lahan, memastikan bahwa perubahan fungsi lahan tidak lagi menjadi pemicu bencana di masa depan.

Surat EdaranGubernur Jawa BaratLarangan PembangunanKawasan HutanAlih Fungsi LahanRisiko BencanaKonservasi Lahan

Komentar

Memuat komentar...