Lelang Mitsubishi Xpander 2018 di Barito: Mulai Rp65,3 M

Bayu K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Lelang Mitsubishi Xpander 2018 di Barito: Mulai Rp65,3 M

Gambar atau konten salah?

Kejaksaan Negeri Barito Selatan, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya, mengumumkan lelang barang sita eksekusi berupa satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan pelat nomor KH 1178 DA. Mobil ini akan dilelang mulai harga Rp 65,297 juta dan dilengkapi BPKB serta STNK.

Foto‑foto yang dibagikan di situs lelang.go.id menunjukkan kondisi interior masih cukup mulus. Bagian kursi, dashboard, dan panel pintu tidak ada kerusakan. Eksterior menampilkan bekas stiker di bagian kap depan, namun tidak ada cat retak atau kerusakan struktural. Mobil tersebut diproduksi pada tahun 2018, sehingga masih dalam masa garansi awal.

Lelang akan berlangsung pada 17 April 2026 dengan metode open bidding. Penawaran dapat dilakukan hingga pukul 10.15 WIB pada hari yang sama, sesuai waktu server situs. Open bidding berarti peserta dapat mengajukan penawaran secara terbuka, tanpa batasan harga minimum.

Untuk ikut lelang, peserta harus mendaftar di portal https://portal.lelang.go.id atau https://lelang.go.id. Selanjutnya, peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 32.648.500 ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing. Dana tersebut harus efektif satu hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran.

Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah mengetahui semua cacat, kekurangan, risiko, dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang maupun kepemilikan mobil. Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea tersebut dihitung dari nilai akhir lelang yang berhasil terbentuk.

Peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian uang jaminan secara penuh tanpa potongan. Namun, peserta tetap dikenakan biaya transaksi sesuai tarif masing-masing bank.

Pelaksanaan lelang dapat ditunda atau dibatalkan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Semua biaya persiapan lelang menjadi tanggung jawab peserta. Peserta juga melepaskan hak untuk menuntut, menggugat, atau melaporkan panitia penyelenggara atas segala akibat yang timbul akibat pembatalan, penundaan, atau pelaksanaan lelang. Penundaan atau pembatalan lelang dapat terjadi bila ada ketentuan hukum yang mengharuskan demikian.

Peserta dapat melakukan pemeriksaan Obyek Lelang (Open House) setiap hari di Rupbasan Kelas 1 Palangka Raya, Gudang ST. Burhanuddin, Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum tanggal lelang. Open House memungkinkan calon peserta melihat kondisi mobil secara langsung dan menilai kondisi sebenarnya.

Dengan mengikuti prosedur yang ketat, peserta dapat menghindari risiko wanprestasi dan memastikan kepemilikan mobil setelah lelang. Lelang ini memberi kesempatan bagi calon pembeli untuk memperoleh Mitsubishi Xpander 2018 dengan harga kompetitif, namun memerlukan persiapan keuangan dan pemahaman lengkap tentang kondisi mobil serta prosedur lelang.

Lelang Barang SitaMitsubishi Xpander 2018Open BiddingHarga LelangVirtual AccountBea Lelang PembeliOpen House

Komentar

Memuat komentar...