Lelang Toyota Alphard 2008 Kebayoran Lama, Buka 04 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama akan mengadakan lelang satu unit Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 melalui KPKNL Jakarta IV. Lelang ini berlangsung di situs lelang.go.id dan dapat diikuti sampai 04 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Peserta harus menyetor uang jaminan terakhir pada 03 Juni 2026.
Mobil ini ditawarkan dengan nilai batas Rp 99,83 juta dan uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta. Artinya, penawaran minimal yang dapat diajukan adalah Rp 99 juta. Kondisi fisik mobil tidak dijelaskan secara rinci, namun foto menunjukkan adanya kerusakan pada kaca dan pertumbuhan jamur. Mobil berusia 18 tahun sehingga masih dalam kondisi yang cukup layak.
Dokumen kepemilikan tercatat sebagai BPKB No: E 9947659 G per 15 Juni 2017. STNK tidak disebutkan secara lengkap, namun nomor polisi B 8288 TX terdaftar. Data kendaraan diambil dari laman Informasi Data Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana mobil ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama. Modelnya adalah Alphard 2.4 L dengan kapasitas silinder 2.362 cc. Nilai jual tercatat Rp 153 juta.
STNK masih berlaku hingga 2028, namun pajak kendaraan jatuh tempo pada 04 Maret 2024. Status nomor polisi tercatat Nopol Blokir ETLE, menandakan mobil telah melanggar aturan ETLE dan kewajibannya diblokir oleh kepolisian. Berdasarkan nilai jual, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) Alphard tersebut sebesar Rp 160,65 juta. Dengan status kendaraan pertama, pajak tahunan diperkirakan Rp 3,213 juta, setara dengan Rp 3 jutaan per tahun.
Proses lelang dilakukan dengan metode open bidding. Peserta yang berminat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs lelang.go.id.
- Tekan tombol Masuk di pojok kanan atas.
- Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar, centang captcha, lalu klik Masuk.
- Gunakan fungsi pencarian untuk menemukan lot lelang yang diinginkan.
- Setelah menemukan lot, klik untuk melihat rincian barang lelang.
- Tekan tombol Ikuti Lelang.
- Di halaman konfirmasi, periksa data lot, data peserta, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan jika ada. Pastikan semua data sudah benar.
- Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lelang.
- Tekan Memahami untuk menyetujui.
- Terakhir, klik Konfirmasi Mengikuti Lelang. Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Dengan prosedur yang terstruktur, peserta dapat memastikan partisipasi mereka terdaftar secara resmi. Lelang ini memberi kesempatan bagi pembeli potensial untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga yang kompetitif, meski mobil tersebut memerlukan perhatian khusus terkait kondisi dan kewajiban pajak. Lelang akan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga bagi yang berminat, sebaiknya segera melakukan penawaran dan menyiapkan uang jaminan sebelum tanggal 03 Juni 2026. Lelang ini juga menyoroti pentingnya memeriksa status pajak dan kepolisian kendaraan sebelum membeli mobil bekas, karena hal tersebut dapat memengaruhi biaya dan legalitas kepemilikan di masa mendatang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
