LPG Non-Subsid 5,5kg & 12kg Naik Rp 17.000 & Rp 36.000

Maya K. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
LPG Non-Subsid 5,5kg & 12kg Naik Rp 17.000 & Rp 36.000

Gambar atau konten salah?

Pada 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian tarif untuk produk LPG non‑subsid ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penyesuaian ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan ini menandai langkah terbaru perusahaan dalam menyesuaikan harga energi. Konsumen di semua provinsi akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Harga LPG menjadi salah satu komponen penting dalam kehidupan sehari‑harinya.

Berdasarkan laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg naik Rp 17.000, sementara harga LPG 12 kg naik Rp 36.000. Sebelumnya, kisaran harga 5,5 kg berada di Rp 90.000–Rp 117.000, dan 12 kg di Rp 192.000–Rp 249.000. Kenaikan ini mencerminkan perubahan biaya produksi dan distribusi. Perusahaan menyesuaikan tarif agar tetap kompetitif di pasar. Kenaikan ini juga diharapkan dapat menstabilkan pasokan LPG di wilayah‑wilayah yang mengalami fluktuasi harga. Perusahaan mengingatkan konsumen untuk mempersiapkan stok sesuai kebutuhan.

Kini LPG 5,5 kg dijual di kisaran Rp 107.000–Rp 134.000, dan LPG 12 kg mulai Rp 228.000 hingga Rp 285.000. Perubahan ini menggantikan kisaran sebelumnya Rp 90.000–Rp 117.000 untuk 5,5 kg dan Rp 192.000–Rp 249.000 untuk 12 kg. Harga baru mencerminkan penyesuaian biaya produksi dan distribusi. Konsumen di semua wilayah harus menyesuaikan anggaran rumah tangga. Perusahaan menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada konsumen. Harga baru akan mulai diterapkan pada semua titik penjualan di seluruh Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri menambahkan bahwa harga subsidi tetap stabil demi menjaga kesejahteraan konsumen. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan biaya hidup rumah tangga. Perubahan harga subsidi ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dari fluktuasi harga energi. Menteri mengajak pihak swasta untuk tetap menjaga distribusi yang terjangkau.

“Kalau yang subsidi tetap (LPG 3 kg). Saya hanya bisa menjamin harga subsidi itu karena itu adalah perintah Presiden dan juga sesuai aturan,” ujar Bahlil, Senin, 20 April 2026.

Berikut daftar harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di setiap provinsi mulai 18 April 2026:

  1. Aceh – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  2. Sumatera Utara – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  3. Sumatera Barat – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  4. Riau – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  5. Kepulauan Riau – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  6. Free Trade Zone (FTZ) Batam – LPG 5,5 kg: Rp 100.000, LPG 12 kg: Rp 208.000
  7. Jambi – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  8. Bengkulu – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  9. Sumatera Selatan – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  10. Bangka Belitung – LPG 5,5 kg: Rp 114.000, LPG 12 kg: Rp 238.000
  11. Lampung – LPG 5,5 kg: Rp 111.000, LPG 12 kg: Rp 230.000
  12. DKI Jakarta – LPG 5,5 kg: Rp 107.000, LPG 12 kg: Rp 228.000
  13. Banten – LPG 5,5 kg: Rp 107.000, LPG 12 kg: Rp 228.000
  14. Jawa Barat – LPG 5,5 kg: Rp 107.000, LPG 12 kg:
Pertamina Patra Niagatarif LPGharga LPG 5,5 kgharga LPG 12 kgkenaikan tarifdistribusi energikonsumenIndonesia

Komentar

Memuat komentar...