MABIMS Terapkan Kriteria Hilal Baru 3° & 6,4° Indonesia
Gambar atau konten salah?
MABIMS adalah singkatan dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria ini menjadi pedoman bagi Kemenag RI dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia biasanya diputuskan melalui sidang isbat. Sidang ini menilai apakah hilal dapat terlihat pada malam setelah matahari terbenam.
Seiring berjalannya waktu, MABIMS melakukan penyesuaian atas ketentuan visibilitas hilal. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan hasil pengamatan hilal dengan perkembangan ilmu astronomi.
Berikut kriteria MABIMS yang saat ini menjadi acuan di Indonesia:
Ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi (jarak sudut Bulan dan Matahari) minimal 6,4 derajat.
Parameter ini mulai diterapkan sejak tahun 2022 setelah melalui berbagai forum akademik dan diskusi bersama para ahli falak nasional.
Proses pembahasan melibatkan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, dan kalangan akademisi. Hasilnya diharapkan menciptakan keseragaman penentuan awal bulan Hijriah di negara anggota MABIMS.
Meskipun kriteria yang sama digunakan secara regional, keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.
Sejarah penggunaan kriteria MABIMS bermula pada tahun 1992, ketika negara anggota menggunakan parameter 2‑3‑8.
Parameter 2‑3‑8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.
Parameter ini menjadi pedoman penentuan awal bulan Hijriah selama bertahun‑tahun di kawasan Asia Tenggara.
Namun, data astronomi menunjukkan bahwa kriteria 2‑3‑8 memiliki keterbatasan. Hilal pada ketinggian 2 derajat dengan elongasi 3 derajat dianggap tipis dan sulit terlihat, terutama saat cahaya syafak menutupi matahari terbenam.
Studi para ahli menyoroti perlunya pembaruan kriteria visibilitas hilal. Hasil pembahasan menghasilkan kriteria baru: tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Parameter baru ini dianggap lebih realistis berdasarkan data rukyat dan kajian astronomi. Adopsi kriteria ini diharapkan memperkuat keselarasan penetapan kalender Hijriah di kawasan.
Berikut perbandingan kriteria lama dan baru:
- Kriteria lama (1992‑2022): tinggi hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, umur bulan 8 jam.
- Kriteria baru (2022‑sekarang): tinggi hilal 3 derajat, elongasi 6,4 derajat.
Dalam penerapannya, MABIMS digunakan untuk menilai kemungkinan hilal dapat terlihat saat pemantauan. Pemerintah membandingkan hasil hisab dengan hasil rukyat di lapangan sebelum menetapkan awal bulan Hijriah melalui sidang isbat.
Jika posisi hilal memenuhi kriteria, hasil rukyat dapat menjadi dasar penetapan awal bulan baru. Mekanisme ini menggabungkan pendekatan astronomi dan pertimbangan syariat.
Dengan demikian, kriteria MABIMS memfasilitasi penetapan awal bulan Hijriah yang lebih konsisten dan akurat di Indonesia serta negara anggota lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
