Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Hak Merek Denza Tetap Dipertahan

Ayu W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 124 dibaca
Bisik.id
Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD, Hak Merek Denza Tetap Dipertahan

Gambar atau konten salah?

Kasus sengketa merek Denza telah selesai ketika Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi BYD. Putusan tertuang dalam No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan menegaskan keputusan pengadilan negeri sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika BYD mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi atas penggunaan nama Denza. Pada 01 April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD. Keputusan tersebut tercatat di Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang memimpin perkara terdiri dari Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno serta Adeng Abdul Kohar. Mereka memutuskan dua hal utama: pertama, menolak gugatan BYD secara keseluruhan; kedua, menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Setelah putusan MA, BYD membuka suara terkait hasilnya. Kepala Hubungan Publik dan Pemerintahan PT BYD Motor Indonesia menyatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” kepada detikOto.

Di sisi lain, Luther, yang mewakili BYD, menegaskan bahwa perusahaan tetap memegang hak atas merek Denza di pasar global. Ia mengatakan, “Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional.”

Informasi tambahan menunjukkan bahwa nama Danza sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Pendaftaran tersebut memiliki nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025. Pendaftaran tersebut mencakup kelas 12, yang meliputi bantalan rem, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil otonom, motor listrik, dan komponen terkait.

Selain itu, BYD Company Limited mengajukan permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Pendaftaran ini mencakup layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan, pembersihan, pemeliharaan, pemolesan, pengisian baterai kendaraan listrik, dan perawatan anti-karat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 01 Januari 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat juga memuat daftar model yang dijual Denza. Model-model tersebut kini dikenal dengan nama Danza (dry/din).

Secara keseluruhan, keputusan MA menegaskan bahwa BYD tidak dapat mengklaim kepemilikan penuh atas merek Denza di Indonesia, namun perusahaan tetap mempertahankan haknya di pasar global. Sementara itu, pendaftaran merek di Indonesia menunjukkan bahwa BYD memiliki basis legal yang kuat untuk melanjutkan operasi dan pengembangan produk di tanah air. Dengan demikian, situasi ini mencerminkan dinamika hukum dan bisnis yang kompleks di industri otomotif Indonesia.

Merek DenzaBYDMahkamah AgungPengadilan Negeri Jakarta PusatPendaftaran merekIndustri otomotif IndonesiaPasar global

Komentar

Memuat komentar...