Makassar Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250-500cc Lebih Berat

Bima J. · 3 min baca · 13 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Makassar Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250-500cc Lebih Berat

Gambar atau konten salah?

Di Makassar, pengendara motor gede—yang biasa disebut moge—sekarang dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di kantor Satpas Polrestabes Makassar. Layanan ini ditujukan khusus bagi pemilik motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.

SIM C1 sendiri merupakan lisensi khusus yang menyesuaikan dengan karakteristik motor berkapasitas lebih besar. Motor dengan mesin di atas 250 cc memiliki bobot dan tenaga yang berbeda, sehingga mengendarainya memerlukan keterampilan khusus. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menetapkan persyaratan tambahan bagi pengendara motor jenis ini.

Peluncuran resmi layanan ini berlangsung di kantor Satpas Polrestabes Makassar pada 21 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Wali Kota Makassar Munafri “Appi” Arifuddin, serta perwakilan dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Makassar.

“SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak lama di beberapa kota, tetapi baru sekarang ada di Kota Makassar. Jadi C1 ini untuk kategori motor 250 sampai 500 cc,” kata Arya kepada awak media di lokasi.

Menurut Arya, perbedaan karakteristik kendaraan dengan mesin besar menjadi alasan utama diberlakukannya SIM C1. Ia menjelaskan bahwa “kenapa ada C1, karena handling motor itu, penggunaan motor itu kalau CC-nya bertambah tentu akan berbeda juga keterampilannya, sehingga diperlukan keahlian khusus dengan instruksi SIM C1.”

Untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C aktif minimal satu tahun. “Syaratnya harus punya SIM C dulu, KTP. Nanti setelah SIM C baru boleh bikin SIM C1,” tuturnya.

Proses pengurusan dimulai dengan pendaftaran di Satpas. Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan, lalu data diverifikasi. Selanjutnya, pemohon akan menjalani perekaman foto dan sidik jari—yang diperlukan untuk pencetakan SIM. Setelah itu, pemohon mengikuti ujian teori. Jika lulus, tahap berikutnya adalah ujian praktik menggunakan motor berkapasitas sesuai kategori SIM C1.

“Kalau secara teori sama (dengan ujian SIM C), tapi untuk motornya tentu dengan cc yang berbeda,” ujar Arya ketika menjelaskan prosedur ujian.

Biaya pembuatan SIM C1 sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Biayanya sudah ada ketentuannya pemerintah, langsung bayar ke bank, sesuai PNBP,” tegasnya. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 100 ribu.

Munafri “Appi” Arifuddin, yang hadir dan melakukan demo langsung pembuatan SIM C1, mengapresiasi layanan baru ini. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus keselamatan berkendara. “Kami apresiasi kepada Polrestabes Kota Makassar yang mengeluarkan SIM C1 ini, karena biasanya teman‑teman di komunitas motor ini dengan cc motor yang lebih besar harusnya punya keterampilan yang lebih baik dalam handling,” tutur Appi.

Appi menilai bahwa keberadaan SIM C1 dapat memastikan kompetensi pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan. Ia yang sempat melakukan praktik mengendarai moge di lintasan menyebut adanya perbedaan signifikan dibanding motor pada umumnya, terutama dari sisi bobot dan pengendalian. “Motornya itu biasanya semakin berat, semakin besar, sehingga handling‑nya memang harus dipastikan untuk bisa mengikuti jalur‑jalur standar yang dibuat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas, untuk segera mengurus SIM C1. Selain sebagai bentuk kepatuhan aturan, hal itu dinilai menjadi upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Anggota HDCI Makassar, H Andi Asruddin, menyambut positif layanan tersebut. Ia menyebut kehadiran SIM C1 akan mempermudah pengendara moge dalam memenuhi aspek legalitas berkendara. “(Launching penerbitan SIM C1) ini tadi adalah suatu hal baru untuk pengendara motor, khususnya di mesin yang ber-cc 250 cc keatas dan ini positif sekali buat kita tindak lanjutnya,” tuturnya.

Asruddin menjelaskan bahwa di komunitas HDCI Makassar sendiri terdapat lebih dari 200 anggota yang menggunakan motor berkapasitas besar. Sehingga program ini juga sejalan dengan kampanye keselamatan berkendara yang dijalankan komunitas. “Karena memang program kita di Harley Davidson Club Indonesia itu kita ada namanya safety ride untuk mendapatkan SIM C1, C2. Hanya karena tahapannya harus melalui C1 dulu, jadi kita harus melalui C1 dulu. Setelah 6 bulan baru kita dapat C2 dan itu sudah diatur di sistem,” pungkasnya.

Dengan peluncuran layanan ini, pengendara motor di Makassar kini memiliki jalur resmi untuk memperoleh izin mengemudi yang sesuai dengan kapasitas motor mereka. Layanan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan memudahkan pengendara moge dalam memenuhi persyaratan hukum.

SIM C1motor 250-500 ccSatpas Polrestabes MakassarHarley Davidson Club Indonesiakeamanan berkendarabiaya 100 ribupengendara mogepeluncuran 21 Mei 2026

Komentar

Memuat komentar...