Maskapai Tuntut Penyesuaian Fuel Surcharge 38% 1 April
Gambar atau konten salah?
Maskapai penerbangan di Indonesia menuntut pemerintah menyesuaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Permintaan ini datang sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang terus meroket.
Pada awal 1 April 2026, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge sebesar 38 % untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling‑baling. Sebelumnya, surcharge untuk jet hanya 10 % dan untuk baling‑baling 25 %. Kenaikan ini berarti harga tiket penerbangan juga dapat melonjak.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), mengemukakan bahwa surcharge seharusnya disesuaikan setiap bulan sesuai rilis harga avtur oleh Pertamina. Ia berkata, “fuel surcharge lebih baik disesuaikan setiap bulan sesuai dengan rilisnya harga avtur oleh Pertamina.”
Ia menambahkan, “Jika harga avtur naik maka lebih baik fuel surcharge dinaikkan, begitu pula sebaliknya bila avtur turun maka fuel surcharge diturunkan.” Dengan kata lain, surcharge harus mengikuti fluktuasi harga avtur secara real‑time.
INACA mengajukan permintaan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar penyesuaian surcharge tidak mengikuti jangka waktu 60 hari sebagaimana tertuang pada KM 83 tahun 2026, melainkan mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina. Pernyataan ini diambil pada Selasa, 5 Mei 2026.
Denon juga menyoroti kenaikan harga avtur per tanggal 1 Mei 2026. Di Bandara Soekarno‑Hatta, harga avtur pada periode 1‑31 Mei 2026 mencapai Rp 27.358 per liter, naik 16 % dibandingkan bulan April.
Selain itu, INACA meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA). Pembahasan revisi TBA diketahui dihentikan oleh Kementerian Perhubungan. Ia mengungkapkan, “Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah.”
INACA juga mendorong Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0 % untuk spare part pesawat.
Permintaan ini menyoroti ketergantungan industri penerbangan pada harga bahan bakar dan kebijakan tarif. Penyesuaian yang lebih responsif dapat menstabilkan biaya operasional dan harga tiket bagi penumpang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
