Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pondok, Banding Agung
Gambar atau konten salah?
Di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, 7 Juni 2026 pagi, warga menemukan mayat laki‑laki tanpa identitas di sebuah pondok. Penemuan ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 09.00 WIB oleh seorang penduduk yang datang untuk memberi makan korban, yang diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, orang tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Banding Agung, Ipda Wilson Hutahean, langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Pada 8 Juni 2026, Wilson menyatakan, “Benar, ada penemuan sesosok mayat di dalam pondok di kawasan Lapangan Terbang Desa Banding Agung.”
Periksa awal di tempat kejadian menunjukkan bahwa tubuh korban tidak memiliki tanda pengenal dan tidak ada jejak kekerasan. Saksi setempat mengaku korban telah tinggal di pondok tersebut selama ini dan biasanya diberi makan oleh warga sekitar. Saat hendak memberi makan pada pagi kejadian, korban sudah ditemukan tidak bernyawa. Polisi menegaskan bahwa tidak ada yang mengenali identitas korban.
Korban dibawa ke puskesmas Banding Agung untuk pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban diperkirakan sudah meninggal selama tiga hari dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Puskesmas bersama kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah ke fasilitas kesehatan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus berkoordinasi dengan camat dan kepala desa.
Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan tidak ditemukan pihak keluarga. Polisi dan warga akhirnya memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Rupik, Kecamatan Banding Agung. Kapolsek mengutarakan, “Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, jenazah telah dimakamkan secara layak di TPU Air Rupik.”
Meski jenazah telah dimakamkan, Polsek Banding Agung masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri identitas korban.
Kasus ini menyoroti tantangan identifikasi mayat di daerah pedesaan, di mana kerjasama masyarakat dan fasilitas kesehatan menjadi kunci dalam proses penyelidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jambi Klarifikasi Hibah Aset kepada Instansi Vertikal
1 Muharram 1448 H Tanggal 16 Juni 2026: Libur Nasional
PIP 2026: Bantuan Pendidikan 450k–1,8M untuk Murid Kurang Mampu
Jambi Luncurkan Hujan Buatan OMC 15 Ton Garam NaCl
Operasi Patuh Musi 2026: 14 Hari Tegas & Edukasi Lalu Lintas
Daftar Ulang SPMB Sumsel 2026: Info Murid Baru Diantar
Berita Terbaru
Eriksen Pingsan di Lapangan, Diperiksa di Rumah Sakit
5 Tempat Nasi Uduk & Ayam Goreng Terbaik di Jakarta
Kawasaki Siap Masuk Pasar Motor Matic Indonesia 2026
Deschamps Akhir 2026: Prancis Rencanakan Juara Piala Dunia
Sebelum 20 Juni, 58% SR Singkawang Selesai, 1.300 pekerja
Harga Bahan Baku Kapal Naik 20% Karena Dolar Menguat
Jambi Klarifikasi Hibah Aset kepada Instansi Vertikal
Menteri Pertanian Tegaskan Harga TBS Kelapa Sawit Normal
