MBG: Program Makan Bergizi Tanpa Susu Formula Massal

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
MBG: Program Makan Bergizi Tanpa Susu Formula Massal

Gambar atau konten salah?

Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa program tersebut tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Ia menekankan perlunya klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham.

Dadan menjelaskan bahwa bagi bayi berusia 0‑6 bulan, program MBG tidak menyertakan formula bayi sama sekali. Ia mengutip rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang perlindungan ASI eksklusif dan menyatakan bahwa kebijakan ini diatur oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, 22 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6‑12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12‑36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang legal di negara ini. Namun, produk tersebut hanya dapat dipakai sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam MBG, dengan syarat ketat dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dadan menegaskan bahwa fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan ASI eksklusif. Intervensi gizi hanya diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Aturan itu tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B. Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 menjadi petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk bagi balita non‑PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Menurut Dadan, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan dalam Program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non‑PAUD masih direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas. “Proses revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” ujarnya.

BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, serta pegiat kesehatan ibu dan anak yang memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program MBG. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya.

Program ini menegaskan bahwa formula susu hanya dipakai dalam situasi medis tertentu, bukan sebagai pengganti ASI, dan diatur ketat oleh regulasi nasional. Fokusnya tetap pada perlindungan ASI eksklusif dan pemenuhan gizi yang sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat.

Makan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalASI EksklusifSusu Formula BayiUU Kesehatan 2023PP Kesehatan 2024Intervensi Gizi Medis

Komentar

Memuat komentar...