Medan Larang Sekolah Lakukan Perpisahan di Luar Kota
Gambar atau konten salah?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengumumkan larangan bagi semua sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan perpisahan di luar kota.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan tersebut dipublikasikan di akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira.
Dalam pemberitahuan tersebut, dikatakan: "Melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar kota. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan." Poin pertama ini menekankan bahwa perpisahan harus tetap berada di dalam kota.
Keputusan juga menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan apapun untuk membiayai perpisahan. Kepala satuan pendidikan menegaskan: "Perjalanan jauh dengan bus memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar sebagaimana sering terjadi," dan menambahkan bahwa biaya perpisahan di luar kota seringkali tinggi, sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.
Disdikbud Medan menyarankan agar sekolah menyelenggarakan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, misalnya di aula. Kegiatan tersebut dapat berupa pertunjukan, sambutan, penghargaan, serta kegiatan sosial seperti bantuan kepada lembaga sosial atau masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan kreatif seperti pembuatan mural atau karya seni juga dianjurkan.
Pihak sekolah diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan perpisahan dan outing class. Pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan harus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran norma ketertiban. Sekolah juga diminta menginformasikan edaran ini kepada semua pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.
Keputusan ini bertujuan menjaga keselamatan siswa, mengurangi beban finansial keluarga, dan memfokuskan energi pada pendidikan. Dengan demikian, perpisahan tetap dapat dirayakan secara aman dan bermakna di dalam kota Medan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hujan Sedang di Sumut, Siang dan Sore Penuh Risiko Banjir
Bersihkan Karpet di Rumah dengan Cuka dan Baking Soda Efektif
MotoGP Ceko 2026: Jadwal Lengkap dan Tantangan Marc Marquez
Indonesia Raih Tiga Wakil Final Australian Open 2026
Alwi Farhan Berhasil Masuk Final Australian Open 2026 di Sydney
Sabar-Gutama & Reza Pahlevi Isfahani Raih Final Open 2026
Berita Terbaru
ONIC vs BTR, Final MPL ID S17: Siapa Juara? Semangat Penuh
Probiotik Manis: Gula Tinggi, Risiko Diabetes, Konsumen
5 Restoran Tertua Indonesia Selama Lebih Dari Seabad
KAI Access: Subkelas Ekonomi Berbeda, Harga Tergantung Kode
Onic vs BTR: Grand Final MPL ID 2026, Hadiah Rp5 Miliar
Transmart Full Day Sale: Diskon 50%+20% Hingga 22.00 WIB
40 Desain Spanduk Pawai 1 Muharram 2026: Panduan Lengkap
