Medan Tetapkan Batas 30% Belanja Pegawai APBD 2027

Dewi M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 104 dibaca
Bisik.id
Medan Tetapkan Batas 30% Belanja Pegawai APBD 2027

Gambar atau konten salah?

Peraturan baru akan menempatkan batas maksimal belanja pegawai di Pemerintah Kota Medan pada 30 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama ini tidak pernah melampaui batas 30 % dari APBD. Ia berkata, “Kalau di Medan memang kita sudah sesuai, kita jaga agar belanja pegawai itu tidak melebihi 30 persen,” ketika dikonfirmasi pada 28 Maret 2026.

Rico juga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi belanja pegawai di Pemkot Medan. Ia menyatakan, “Artinya memang kita jaga itu (belanja pegawai) agar tidak melebihi 30 persen, jadi saya kira ketika itu nanti diberlakukan tidak akan berdampak terhadap pegawai Pemkot Medan.”

Pasal 146 ayat 1 dan 2 UU HKPD menegaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, kecuali tunjangan guru melalui transfer ke daerah (TKD), paling tinggi 30 % dari total belanja APBD. Jika persentase belanja pegawai melebihi batas tersebut, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang‑undang ini diundangkan.

Dengan kebijakan ini, Medan berupaya menjaga keseimbangan fiskal sambil tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja publik. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen kota untuk mematuhi standar nasional dalam pengelolaan anggaran daerah.

Batas belanja pegawaiAPBDUU HKPDPemerintah Kota MedanRico Waaskeseimbangan fiskaltunjangan guru

Komentar

Memuat komentar...