Medan Tetapkan Batas 30% Belanja Pegawai APBD 2027
Gambar atau konten salah?
Peraturan baru akan menempatkan batas maksimal belanja pegawai di Pemerintah Kota Medan pada 30 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama ini tidak pernah melampaui batas 30 % dari APBD. Ia berkata, “Kalau di Medan memang kita sudah sesuai, kita jaga agar belanja pegawai itu tidak melebihi 30 persen,” ketika dikonfirmasi pada 28 Maret 2026.
Rico juga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi belanja pegawai di Pemkot Medan. Ia menyatakan, “Artinya memang kita jaga itu (belanja pegawai) agar tidak melebihi 30 persen, jadi saya kira ketika itu nanti diberlakukan tidak akan berdampak terhadap pegawai Pemkot Medan.”
Pasal 146 ayat 1 dan 2 UU HKPD menegaskan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, kecuali tunjangan guru melalui transfer ke daerah (TKD), paling tinggi 30 % dari total belanja APBD. Jika persentase belanja pegawai melebihi batas tersebut, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang‑undang ini diundangkan.
Dengan kebijakan ini, Medan berupaya menjaga keseimbangan fiskal sambil tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja publik. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen kota untuk mematuhi standar nasional dalam pengelolaan anggaran daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Berita Terbaru
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
