Menaker Yassierli Sidak HSW: THR Belum Penuh, Jaminan 2 April
Gambar atau konten salah?
Selasa, 31 Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan sidak mendadak di perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sidak ini dipicu oleh laporan bahwa tunjangan hari raya (THR) pekerja di sana belum dibayarkan penuh.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026, ketika aduan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam laporan tersebut, perusahaan diadukan tidak membayar THR meski batas waktu pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sudah lewat.
Setelah ditindaklanjuti, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan menunjukkan pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Menurut ketentuan, THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Yassierli menegaskan, “Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2026.
Menurut Yassierli, alasan perusahaan mengklaim pembayaran THR tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi yang sedang tidak baik dan adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli. Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan, “Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
Menaker menyatakan bahwa tahun lalu Kemnaker berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100% laporan yang masuk. Ia menutup dengan, “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. THR, sebagai hak normatif pekerja, harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Penegakan hukum melalui sidak langsung dan sanksi denda menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Berita Terbaru
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
