Menaker Yassierli Sidak HSW: THR Belum Penuh, Jaminan 2 April

Rudi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Menaker Yassierli Sidak HSW: THR Belum Penuh, Jaminan 2 April

Gambar atau konten salah?

Selasa, 31 Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan sidak mendadak di perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sidak ini dipicu oleh laporan bahwa tunjangan hari raya (THR) pekerja di sana belum dibayarkan penuh.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026, ketika aduan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam laporan tersebut, perusahaan diadukan tidak membayar THR meski batas waktu pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sudah lewat.

Setelah ditindaklanjuti, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan menunjukkan pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Menurut ketentuan, THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Yassierli menegaskan, “Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2026.

Menurut Yassierli, alasan perusahaan mengklaim pembayaran THR tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi yang sedang tidak baik dan adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli. Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Yassierli menegaskan, “Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegasnya.

Menaker menyatakan bahwa tahun lalu Kemnaker berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100% laporan yang masuk. Ia menutup dengan, “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. THR, sebagai hak normatif pekerja, harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Penegakan hukum melalui sidak langsung dan sanksi denda menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja di Indonesia.

THRsidakYassierliperusahaan HSWdenda THRketentuan ketenagakerjaankepatuhan perusahaanhak pekerja

Komentar

Memuat komentar...