Mendaftar DTSEN: Cara Mudah Dapatkan Bansos untuk Keluarga

Bayu K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 116 dibaca
Bisik.id
Mendaftar DTSEN: Cara Mudah Dapatkan Bansos untuk Keluarga

Gambar atau konten salah?

DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan sistem data tunggal yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Sistem ini dibangun berdasarkan Permen PPN No. 7 Tahun 2025 dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial.

Program bantuan (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya dapat disalurkan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTSEN. Tanpa data di sistem ini, peluang mendapatkan bansos menjadi sangat kecil.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke DTSEN:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Termasuk kategori masyarakat kurang mampu
  • Belum menerima bantuan serupa (sesuai kebijakan)
  • Terdaftar dalam Dapodik/SIAK yang sesuai dengan data Dukcapil

Berikut cara mendaftar secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan mengklik “Buat Profil Baru”, masukkan nomor KTP, nomor KK, dan email aktif.
  3. Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan selfie memegang KTP, lalu tunggu konfirmasi melalui email.
  4. Pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambah Usulan”.
  5. Isi data anggota keluarga yang ingin didaftarkan dan unggah foto kondisi rumah.
  6. Tunggu verifikasi dari dinas sosial dan kementerian terkait.

Jika mengalami kendala teknologi, dapat mendaftar secara offline. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dan sampaikan keinginan mendaftar DTSEN melalui musyawarah desa/kelurahan.
  3. Petugas desa akan mendiskusikan kelayakan dan menghindari salah sasaran.
  4. Setelah diusulkan, petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan.
  5. Data yang lolos verifikasi dikirim ke tingkat kecamatan, kemudian ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh Kepala Daerah, dan akhirnya dikirim ke Kementerian Sosial.

Dengan mengikuti prosedur di atas, keluarga yang memenuhi syarat dapat terdaftar di DTSEN dan berhak menerima berbagai bantuan sosial. Informasi ini penting bagi siapa saja yang ingin memastikan data keluarga tercatat dalam sistem jaring pengaman sosial nasional.

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker.

DTSENbantuan sosialProgram Keluarga HarapanCek BansosKTPKartu Keluarga

Komentar

Memuat komentar...