Mendikdasmen Tuntut Langkah Mengurangi Anak Terpapar Judi Online

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Mendikdasmen Tuntut Langkah Mengurangi Anak Terpapar Judi Online

Gambar atau konten salah?

Surabaya – Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, mengungkapkan keprihatinannya tentang 200 ribu anak terpapar judi online (judol). Ia menegaskan bahwa kementerian sedang menyiapkan berbagai langkah agar jumlah anak yang terjerumus terus menurun.

Berbicara di Islamic Center setelah acara Pelepasan 3.000 Lulusan SMK & 600 Lulusan LKP Bekerja di Luar Negeri dan peluncuran Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri (3+1) Pada SMK Jatim, yang berlangsung pada 20 Mei 2026, Abdul Mu'ti menyatakan, “Iya, kami sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk dengan Kapolri, terkait penggunaan teknologi digital, termasuk juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka di bawah usia 16 tahun.”

Ia menambahkan bahwa sekolah akan menyiapkan program khusus penyuluhan bahaya judi online. “Kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui program MPLS, salah satu materi yang akan diberikan adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah. Karena sebagian anak yang terpapar memang karena tidak tahu, mereka mungkin awalnya bermain game, kemudian tersesat ke judi online,” jelasnya.

Menurut Abdul Mu'ti, faktor penyebab siswa terpapar judi online beragam. “Ada juga yang terpengaruh lingkungan atau keadaan tertentu sehingga akhirnya terjerumus dalam judi online. Karena itu, kami terus memberikan penyuluhan secara terus menerus,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa jebakan game online dan faktor lingkungan menjadi dua pendorong utama.

Untuk menanggulangi masalah ini, kementerian berupaya memperkuat empat ekosistem pendidikan: sekolah, rumah, masyarakat, dan media. “Ini penting agar anak-anak tidak terpapar oleh judi online yang sekarang sudah menjadi masalah sangat serius,” tandasnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Ia menambahkan bahwa 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar berada di bawah usia 10 tahun. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid melalui laman Komdigi dikutip pada 16 Mei 2026.

Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses. “Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tambahnya.

Dengan dua kementerian yang bekerja bersama, program penyuluhan dan pembatasan akses media sosial diharapkan dapat menurunkan angka anak terpapar judi online. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari risiko ekonomi dan sosial yang disebabkan oleh perjudian digital.

judi onlineanak terpaparpenyuluhanmedia sosialprogram MPLSpemberantasan judi onlinepenggunaan teknologi digital

Komentar

Memuat komentar...