Menteri Energi: 50 Liter BBM Subsidi Per Hari, Wajar
Gambar atau konten salah?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa batas pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebesar 50 liter per hari per kendaraan sudah cukup. Ia mengingatkan pengalaman masa lalu ketika menjadi sopir angkot.
Dengan kebijakan ini, mobil pribadi yang menggunakan Pertalite atau solar hanya diizinkan membeli 50 liter setiap harinya. Menteri menilai angka tersebut dapat memenuhi kebutuhan mobilitas warga di dalam negeri.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh. Jadi kita akan mendorong ke arah sana,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan mekanisme penerapan batasan ini. Ia menyebutkan bahwa kendaraan pribadi yang menggunakan Pertalite dan solar subsidi sudah diminta mendaftarkan kendaraannya sejak tahun 2022. Dari pendaftaran tersebut, pemilik kendaraan akan menerima barcode mypertamina yang harus dipakai setiap kali melakukan transaksi.
Penggunaan barcode mypertamina bukan hal baru. SPBU Pertamina sudah menerapkan sistem ini sejak lama. Tanpa barcode, transaksi tidak dapat dilanjutkan. Bagi pengguna yang belum memiliki barcode, mereka harus mendaftarkan kendaraan melalui situs resmi subsidi.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan barcode mypertamina:
- Siapkan foto KTP pemilik, operator, atau pengemudi.
- Foto STNK kendaraan.
- Foto kendaraan dari sudut depan miring ke samping sekitar 45 derajat, pastikan nomor polisi terbaca dan jumlah roda terlihat.
- Surat rekomendasi (hanya untuk konsumen non kendaraan).
Pertamina akan melakukan verifikasi kendaraan. Setelah proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima barcode yang dapat dipakai untuk membeli Pertalite dan solar subsidi.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap pembelian BBM subsidi dapat terkontrol, sementara kendaraan umum tidak terpengaruh. Kebijakan ini diharapkan menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat tanpa menimbulkan ketidakseimbangan distribusi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
