Menteri: Haji Ilegal Masalah Administratif, Bukan Kriminal
Gambar atau konten salah?
Di Surabaya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa banyak calon haji yang berangkat tanpa prosedur resmi atau bahkan secara ilegal di beberapa bandara merupakan masalah administratif, bukan kriminal. Ia mencontohkan kasus di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di mana 18 calon haji ilegal berhasil digagalkan.
Selain itu, Satgas Haji Polri telah menandai 13 tersangka terkait penyelenggaraan haji non prosedural. Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi jemaah mencapai Rp 10 miliar dan menimpa 320 orang sebagai korban. Yusril menegaskan bahwa meski ada ancaman hukuman, kasus ini tetap berada di ranah administratif.
"Kita gak bicara hukum lah. Jadi kita kalau yang begini ini kan persoal administratif. Jadi jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau menjarahkan orang, jangan begitu," kata Yusril kepada wartawan di Unesa pada 19 Mei 2026.
Ia menambahkan, setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu, kita selesaikan dengan cara yang baik. Jadi pendekatannya bukan pendekatan hukum, ini masalah administratif bukan pelanggaran kejadian, jelasnya. Menurutnya, pemerintah sudah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk kesepakatan dengan Pemerintah Saudi Arabia.
Yusril menegaskan, tapi kalau kemudian ada kasus berangkat sendiri, mau tidak mau pemerintah akan menangani kasus ini karena WNI, tetap apapun kalau warga negara itu salah, kata ia. Ia juga menjelaskan bahwa apabila WNI berangkat secara ilegal dan tertangkap di luar negeri, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberi perlindungan, termasuk jika jemaah tersebut terlantar di Arab Saudi.
Ia memperingatkan, tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah, jelasnya. Ia menutup dengan peringatan, tapi jangan kemudian tidak menggunakan visa haji terus berangkat ke pihak ketiga pergi ke sana, memanfaatkan kota dari negara yang bersangkutan lalu kemudian tumbuh banyak masalah sampai di Saudi Arabia. Jadi ini harapan kita bersama, pungkasnya.
Dengan pendekatan administratif, Yusril berharap masalah haji ilegal dapat diatasi tanpa menimbulkan konflik hukum. Ia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar tidak menimbulkan risiko bagi jemaah dan negara. Hasilnya, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kerugian finansial dan sosial yang signifikan, sekaligus menjaga integritas proses ibadah haji di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Kemensos Atensi Rp284,8 Juta Ke 126 Penerima Tulungagung
Berita Terbaru
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
