Menteri Hukum: AI Ambil Media, Usulkan Traktat Royalti
Gambar atau konten salah?
10 April 2026, di kota pantai Kuta, Badung, Bali, Menteri Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual Supratman Andi Agtas hadir di acara The ASEAN Collective Management Organization.
"Industri media kita sekarang mengalami turbulensi yang luar biasa karena AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman.
Supratman menilai bahwa perkembangan AI telah menimbulkan tekanan besar bagi industri media dan kreatif. Ia menegaskan bahwa AI telah mengambil banyak materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten.
"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," imbuhnya.
Kementerian Hukum sedang menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat. Usulan ini bertujuan mengatur sistem royalty digital, termasuk musik dan karya jurnalistik, sehingga para pencipta dapat menerima kompensasi yang lebih adil.
"Keuntungannya harus kita distribusi secara adil. Bukan merata, tapi adil kata kuncinya," sambungnya.
Supratman menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital dan para pencipta, produser, serta pelaku industri kreatif lainnya. Ia menegaskan bahwa keuntungan harus didistribusikan secara adil, bukan merata, melainkan adil.
Selanjutnya, pemerintah sedang mengkaji penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik agar diakui sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI). Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari pelaku industri media terkait hal ini.
Dokumen awal proposal akan diajukan pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada bulan Mei mendatang, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat hak cipta.
Usulan tersebut akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai upaya mengatur royalti digital secara global.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan platform digital dan kreator, serta memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
