Menteri Keuangan & Dalam Negeri Bahas Gaji Pegawai Daerah
Gambar atau konten salah?
Pada Selasa, 09 Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya saat ditemui di DPR.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa 39 daerah tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu terjadi karena porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya. “Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” tambahnya.
Tito menyebut Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65% dan Kabupaten Donggala dengan belanja pegawainya memakan porsi 53,1% dari APBD. Sigi juga mencatat belanja pegawai 60%. Semua contoh ini menunjukkan daerah yang berada di luar batas yang diharapkan.
Pemerintah telah mengatur batas maksimal belanja pegawai 30% dari total APBD, berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut data Kemendagri, masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30% dan hanya 48 kabupaten di bawah 30%. Pemda diminta untuk membedah lagi anggaran dan kegiatan yang dirasa tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar dikurangi atau ditunda.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tutur Tito.
Isu ini menyoroti tantangan fiskal daerah yang harus menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan keterbatasan anggaran, dan menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih baik di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
