Menteri Keuangan Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada Senin 04 Mei 2026 bahwa ia akan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan terkait masalah restitusi pajak. Ia menegaskan bahwa keluarnya tidak terkendali dan ia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pencairan restitusi. Restitusi menjadi fokus utama dalam pernyataannya.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main,”
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat masalah dalam pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk informasi yang tidak akurat mengenai besaran pencairan. Contohnya, pada tahun lalu ia sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil, namun di akhir tahun realisasinya jauh lebih besar. Nilai restitusi pajak tahun 2025 tercatat sebesar Rp 361,15 triliun, melonjak 35% dari tahun sebelumnya.
“Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,”
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk mengendalikan arus pencairan agar lebih tertib. Ia menyinggung temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus nombok hingga Rp 25 triliun, sehingga penyaluran sementara waktu dibatasi.
“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,”
Dengan langkah ini, Purbaya Yudhi Sadewa berharap dapat menstabilkan proses restitusi dan mencegah ketidakteraturan dalam pencairan pajak. Langkah audit dan penyesuaian batas PPN diharapkan memperjelas prosedur dan meningkatkan transparansi pengelolaan restitusi di masa mendatang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
