Menteri Keuangan Tutup Pabrik Rokok Ilegal Jakarta
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas menutup pabrik rokok ilegal di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan mulai berlaku pada Juni, setelah proses pembahasan dengan DPR selesai.
Dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa, 5 Mei 2026, Purbaya berkata, “Rokok yang ilegal-ilegal itu kita akan buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke bisnis yang legal. Saya akan menghadap DPR setelah reses, nanti setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan tutup, ketahuan tutup, gitu aja.”
Ia menambahkan bahwa saat ini perusahaan rokok ilegal masih diberikan kelonggaran karena alasan “hajat hidup orang.” Namun, ketika layer tersebut diberlakukan, tidak akan ada toleransi lagi. “Sekarang kan mereka masih bilang kami perlu hidup lah seperti itu. Jadi masih ada kelonggaran sedikit. Tapi begitu terbuka itu, meraka masuk dan yang ilegal kami tutup dengan tegas,” tegas Purbaya.
Ia juga menyebutkan peran Pak Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang dianggap mampu menutup perusahaan-perusahaan tersebut. “Pak Djaka (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) nggak ada sih, dia kan bintang tiga kan, aman, dia bisa tutup perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
Langkah ini menandai intensi pemerintah untuk menegakkan regulasi cukai dan mengurangi keberadaan rokok ilegal di pasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 4.000 per Gram
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang In-House Counsel Awards 2026
Kemendag Gandeng Barantin untuk Dongkrak Ekspor
BGN Aktifkan 980 Dapur Gizi di 16 Provinsi, Waspada Calo
IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Trading Halt
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran
