Menteri Perdagangan Bahas Revisi Permendag 31/2023 Seller
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengadakan pertemuan pagi ini di Jakarta Pusat bersama pelaku usaha platform e‑commerce dan penjual (seller) toko online. Pertemuan ini bertujuan mengumpulkan pandangan terkait revisi aturan perdagangan di e‑commerce.
Perubahan tersebut berfokus pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menteri mengingatkan bahwa revisi ini masih dalam tahap penyusunan dan akan mencakup aspek teknis yang diangkat oleh para pelaku.
"Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e‑commerce," ucap Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26 Mei 2026).
"Kemudian pihak platform juga akan, tentunya dia akan dulu ke manajemen ya, jadi akan menyampaikan dalam waktu 1‑2 hari ini apa respons‑nya, kemudian kami juga minta action plan‑nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini akan diberlakukan," sambungnya.
Busan menyoroti keluhan utama yang sering dikemukakan oleh seller, di antaranya biaya administrasi yang tidak terduga dan penanganan produk yang dikembalikan konsumen alias retur. Ia menambahkan bahwa masalah-masalah ini dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam revisi Permendag.
"Ya misalnya mengenai biaya segala macem yang menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk‑produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macem. Nah itu yang kita syarat teknis nanti kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan.
Proses penyusunan revisi masih menunggu respons lebih lanjut dari operator platform e‑commerce. Menteri menegaskan bahwa revisi Permendag belum selesai dan masih dalam tahap menunggu hasil keluhan serta masukan teknis.
"Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas ketentuan bagi pelaku e‑commerce, meminimalisir ketidakpastian biaya, dan menstandarisasi prosedur retur serta penjualan kembali produk. Dengan menunggu tanggapan dari platform, revisi ini diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu dekat, meski belum ada tanggal pasti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
