Menteri Perdagangan Tegaskan Perizinan Ritel Lombok Kembali

Rizki W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Menteri Perdagangan Tegaskan Perizinan Ritel Lombok Kembali

Gambar atau konten salah?

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan perizinan ritel modern atau minimarket. Hal ini muncul setelah banyak gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditutup karena pelanggaran perizinan.

Budi mengakui bahwa 25 gerai minimarket di Lombok sempat ditutup, namun saat ini sudah kembali beroperasi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah baru mengangkat masalah penataan dan aturan ketika gerai tersebut sudah lama beroperasi.

“Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Budi menegaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Aprindo dan pemerintah daerah agar setiap kebijakan daerah tidak mengorbankan keberlangsungan usaha, kepastian hukum, dan nasib para pegawainya. Ia meminta pemerintah daerah bersikap transparan dan jelas sejak awal sebelum izin usaha dikeluarkan.

“Tetapi ke depan, kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk ritel, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha, misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, ya harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar. Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi. Jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha, jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah. Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah,” tutur Budi.

Terkait aturan teknis seperti jarak aman antar minimarket atau jarak dengan pasar tradisional, Budi menegaskan bahwa kewenangan penuh memang ada di pemerintah daerah masing-masing melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, setiap daerah dipastikan memiliki kebijakan dan jarak zonasi yang berbeda-beda. Kendati demikian, otonomi tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa merugikan pelaku usaha yang sudah terlanjur berinvestasi.

“Jadi, setiap pemerintah daerah itu berbeda. Kalau misalnya jarak retail satu dengan yang lain, setiap daerah memang tidak sama. Jadi, masing-masing mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda,” jelas Budi.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengangkat bicara terkait kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Gerai-gerai tersebut hanya ditutup sementara dan kini sudah beroperasi kembali.

“Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket,” ujar Solihin.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemudian mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan. Akibatnya, seluruh toko yang semula ditutup kembali dibuka.

“Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali,” jelasnya.

Kebijakan perizinan ritel modern di Indonesia menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan daerah yang ketat, seperti Perda Nomor 7 Tahun 2021, dapat menimbulkan penutupan sementara gerai jika tidak dipatuhi. Menteri Perdagangan menekankan perlunya kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan agar usaha ritel dapat beroperasi tanpa hambatan. Sementara itu, Aprindo menegaskan bahwa pelanggaran jarak antar pasar dan minimarket harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha dan regulasi.

Perizinan ritel modernAlfamartIndomaretLombokKebijakan daerahRTRWAprindoPerda 7 Tahun 2001

Komentar

Memuat komentar...