Menteri Perdagangan Tolak Tuduhan Harga Minyakita Diatas HET
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang harga dan ketersediaan Minyakita di pasar. Ia menolak tuduhan adanya lonjakan harga besar atau kelangkaan minyak goreng tersebut.
Menurut Budi, harga Minyakita saat ini berada di kisaran Rp 15.900 per liter. Meskipun sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, ia menegaskan angka tersebut masih lebih rendah dibanding tahun lalu yang pernah mencapai Rp 16.800 per liter.
“Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900‑an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa Minyakita adalah produk berbasis Domestic Market Obligation (DMO), sehingga pasokannya sangat bergantung pada aktivitas ekspor. Karena itu, jumlah distribusinya memang tidak sebanyak minyak goreng komersial lainnya. Saat ini, pemerintah juga memprioritaskan distribusi Minyakita ke wilayah Papua.
Ia menegaskan, kondisi Minyakita tidak bisa dijadikan patokan bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Menurutnya, stok minyak goreng dari merek lain masih tersedia dalam jumlah cukup di pasar.
“Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berarti enggak ada minyak gitu. Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain‑lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada,” tambah Budi.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya keterbatasan stok Minyakita sekaligus harga jual yang melampaui HET saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Sidak tersebut dipimpin Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru.
Dari hasil pemantauan, Minyakita tidak ditemukan di Pasar Induk Kramat Jati maupun Pasar Senen. Sementara di Pasar Raya Johar Baru, stok tersedia terbatas dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan dua liter atau sekitar Rp 19.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat beralih membeli minyak goreng premium dengan harga berkisar Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter, sehingga pengeluaran rumah tangga ikut meningkat.
“Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non‑subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Ghoffar dalam keterangannya.
Reaksi Menteri Perdagangan menegaskan bahwa meski Minyakita memiliki keterbatasan pasokan karena status DMO, pasar masih cukup dengan produk minyak goreng lain. Sementara itu, pemeriksaan Ombudsman menyoroti ketidaksesuaian harga di beberapa pasar, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penetapan harga dan distribusi produk minyak goreng.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Menyerang Medan Malam Ini
58 Hunian Terganggu Angin Kencang: Warga Kembali ke Tenda
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Pencarian Faiz Hidayat 23 Tahun di Gunung Seulawah Berlanjut
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Berita Terbaru
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
Fiskal Indonesia Aman: Defisit APBN 0,7% PDB, Purbaya
7 SPPG Malang Disuspend Karena Masalah IPAL, Siap Kembali
Indofest 2026: 80 Brand Outdoor di JCC, Target Rp60 Miliar
