Menteri Tolak Kenaikan Harga Minyakita, Ombudsman Kelangkaan
Gambar atau konten salah?
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menanggapi kabar tentang harga Minyakita yang tinggi dan mahal. Ia menegaskan tidak ada kenaikan harga Minyakita. Menurutnya, saat ini harga Minyakita berada di Rp 15.900/liter. Harga tersebut memang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok Rp 15.700/liter, namun ia menilai lebih baik dibandingkan tahun lalu ketika harga mencapai Rp 16.800/liter.
“Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900-an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10 Mei 2026).
Minyakita adalah produk Domestic Market Obligation (DMO) yang jumlahnya bergantung pada aktivitas ekspor, sehingga ketersediaannya memang terbatas. Saat ini, pemerintah juga sedang memfokuskan distribusi Minyakita ke wilayah Papua.
Budi meminta agar Minyakita tidak dijadikan satu-satunya indikator kelangkaan minyak goreng nasional. Ia menegaskan bahwa stok minyak masih melimpah dengan adanya pilihan merek lain atau second brand. “Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berarti enggak ada minyak gitu. Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada,” tambah Budi.
Sebelumnya, Ombudsman Indonesia menemukan kelangkaan minyak goreng rakyat Minyakita serta harganya yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, memimpin pemeriksaan mendadak (sidak) dini hari di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru pada Jumat (8 Mei 2026).
Dalam pantauan tersebut, Ombudsman menemukan Minyakita sulit ditemukan di pasar-pasar yang dikunjungi. Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen, stok Minyakita terpantau nihil, sementara di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok dalam jumlah terbatas namun dijual dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan dua liter. Harga tersebut setara dengan Rp 19.000 per liter, yang berarti jauh melampaui ketentuan HET sebesar Rp 15.700 per liter.
Akibat kelangkaan ini, masyarakat terpaksa beralih membeli minyak goreng premium yang harganya berada di kisaran Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter, sehingga semakin menambah beban pengeluaran rumah tangga.
“Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Ghoffar dalam keterangannya.
Rumusan singkat: Menteri Perdagangan menolak tuduhan kenaikan harga Minyakita dan menegaskan bahwa harga saat ini masih lebih baik dibanding tahun lalu. Namun, pemeriksaan Ombudsman menunjukkan Minyakita sulit ditemukan di beberapa pasar dan dijual dengan harga jauh di atas HET. Hal ini memaksa konsumen beralih ke minyak premium, menambah beban pengeluaran rumah tangga. Pemerintah masih berfokus pada distribusi Minyakita ke Papua dan mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dianggap satu-satunya indikator kelangkaan minyak goreng nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
Fiskal Indonesia Aman: Defisit APBN 0,7% PDB, Purbaya
Alfamidi Laba Kuartal 2026 Naik 39,5% dengan Ekspansi Gerai
Tarif Listrik Tetap 2017, Subsidi Naik Rp201 Triliun
BEI Hadiri Pertemuan Investor Global, Kuatkan Pasar Modal
Berita Terbaru
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
Telkom Luncurkan AIcosystem: Ekosistem AI Jakarta Nusantara
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
Fiskal Indonesia Aman: Defisit APBN 0,7% PDB, Purbaya
