Menteri UMKM: Penjual Pindah Mandiri, E‑Commerce Tetap Adil

Wahyu T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Menteri UMKM: Penjual Pindah Mandiri, E‑Commerce Tetap Adil

Gambar atau konten salah?

Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, menanggapi kabar penjual yang memutuskan beralih dari platform e‑commerce ke situs mandiri. Langkah ini muncul setelah beban operasional bagi penjual di e‑commerce meningkat, termasuk biaya layanan logistik atau ongkos kirim.

Menurut Maman, keputusan tersebut wajar karena ada pihak yang merasa tidak diuntungkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga ekosistem e‑commerce tetap adil dan transparan melalui regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen). “Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar‑wajar saja kalau mereka hengkang kan,” ujarnya.

Ulasan ini datang setelah pertemuan Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. Ia mengaku telah bertemu dengan pihak e‑commerce terkait pengenaan biaya layanan, termasuk ongkir.

Pihak e‑commerce menjelaskan bahwa tidak ada perubahan harga. “Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan harga yang ada itu adalah kebijakan ongkir gratis tapi bagi yang retur (pengembalian barang). Itu yang ada. Tapi dari segi harga, price sebetulnya masih sama ini menurut marketplace,” tambah Maman.

Di kesempatan itu, Maman juga menyampaikan permintaan agar pihak e‑commerce menahan kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu. Ia menekankan pentingnya mencegah kesalahpahaman di publik. “Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman‑teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya,” jelasnya.

Menanggapi pengenaan biaya komisi dinamis oleh platform TikTok Shop per 18 Mei 2026, Maman akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menegaskan bahwa biaya komisi platform dikenakan kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk, dengan besaran yang berbeda bagi penjual Mall dan Marketplace (non‑Mall).

“Kalau memang betul ada isu kayak gini, jadi macam‑macam lagi tuh. Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar nggak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop. Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan MenKomdigi,” terang Maman.

Dengan langkah ini, Maman menunjukkan komitmennya untuk memantau dan menegakkan regulasi yang melindungi penjual di platform e‑commerce, sambil tetap membuka jalur dialog dengan pihak platform dan kementerian terkait.

e‑commercebiaya layanankomisi dinamisTikTok Shopregulasi peraturanpenjual online

Komentar

Memuat komentar...