MNA Bayar 20% Pesangon, Sisanya 313 Miliar Belum Terpenuhi
Gambar atau konten salah?
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih belum menuntaskan seluruh kewajibannya dalam memberikan pesangon kepada 1.225 eks pekerjanya. Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, MNA hanya membayarkan 20% pesangon.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan total kewajiban pesangon MNA sebesar Rp 313 miliar. Upah pekerja sudah diselesaikan oleh kurator. Ia menjelaskan: Sisa upah pekerja ada sejumlah Rp 3,8 miliar telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator MNA. Pembayaran pesangon, kalau tadi upah sudah beres, pesangon baru diterima 20% dari total pesangon yang seharusnya dan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU, ujarnya.
Indah menyoroti ketimpangan antara aset dan utang. Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Aset yang tersisa sangat terbatas, hanya Rp 2 miliar. Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau dijual karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Pada 2025, aset tersisa hanya sekitar 3% dari total utang.
Dalam audiensi dengan kurator, pihak MNA berjanji akan menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Kemnaker meminta kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja. Kemudian, mereka menyarankan tim advokasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
