Mobil Listrik Kini Bayar PKB, Namun Dapat Insentif

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 54 dibaca
Bisik.id
Mobil Listrik Kini Bayar PKB, Namun Dapat Insentif

Gambar atau konten salah?

Mobil listrik tidak lagi bebas pajak seperti dulu. Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Beban Barang dan Jasa Kena Pajak).

Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026 menuliskan bahwa yang masih dikecualikan antara lain:

  • kereta api
  • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • kendaraan bermotor energi terbarukan
  • kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Perbandingan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 menunjukkan bahwa sebelumnya kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil, telah dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Keputusan ini menjadi faktor penting bagi konsumen. Meskipun harga mobil listrik masih mencapai miliaran rupiah, pajak sebelumnya gratis. Pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Dengan aturan baru, pajak mobil listrik tidak lagi nol.

Namun, Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 menegaskan adanya insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif ini berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil. Artinya, meski masih dikenai pajak, tarifnya bisa lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Selain itu, pembeli mobil listrik masih menikmati bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 menyatakan bahwa PPnBM atas impor kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu akan ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Kendaraan yang memenuhi syarat ini tetap bebas PPnBM selama status PMK masih berlaku.

Keistimewaan lain yang tidak hilang adalah kebijakan ganjil‑genap. Mobil listrik masih dikecualikan dari pembatasan pelat nomor ganjil dan genap, termasuk di Jakarta. Bahkan pada saat arus lalu lintas meningkat, seperti musim mudik, mobil listrik tetap bebas dari aturan ganjil‑genap.

Secara keseluruhan, meski pajak mobil listrik tidak lagi nol, pemerintah masih memberikan beberapa insentif yang menjaga daya tariknya bagi konsumen. Kebijakan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, serta bebas PPnBM dan ganjil‑genap, tetap menjadi nilai tambah bagi pemilik kendaraan listrik.

mobil listrikpajakPKBBBNKBinsentifPPnBMganjil-genap

Komentar

Memuat komentar...