MSCI Hapus Tiga Saham Prajogo, Harga Turun Signifikan
Gambar atau konten salah?
MSCI mengumumkan penghapusan tiga saham konglomerat Prajogo Pangestu dari indeksnya pada 13 Mei 2026, hari Rabu. Keputusan ini diambil setelah proses rebalancing indeks MSCI selesai.
Emiten yang terpengaruh adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya mulai melemah saat sesi pembukaan. Menurut data RTI Business pukul 09.00 WIB, TPIA mengalami koreksi terdalam, turun 13,27% menjadi Rp 4.380 per saham. CUAN turun 10,05% ke Rp 850 per saham, sementara BREN turun 6,93% ke Rp 3.360 per saham.
Pengaruhnya tidak hanya terbatas pada tiga saham tersebut. Saham Prajogo lainnya juga mencatat penurunan. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) turun 3,77% ke Rp 1.020 per saham. PT Petrosea Tbk (PTRO) turun 1,40% ke Rp 5.300 per saham, dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun 1,32% ke Rp 2.250 per saham.
Catatan penting: salah satu saham Prajogo yang dihapus, BREN, masuk kategori high shareholding concentration (HSC). Selain itu, MSCI juga mengeluarkan sejumlah saham lain dari MSCI Global Standard Index.
Saham yang Dikeluarkan dari MSCI Index
- PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA)
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT)
Rebalancing ini menandai perubahan signifikan bagi portofolio investor yang menaruh eksposur pada saham Prajogo. Dampak jangka pendek terlihat lewat penurunan harga saham, sementara jangka panjang akan tergantung pada strategi rebalancing MSCI berikutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
