MSCI Tunda Rebalancing Indeks Indonesia, Hapus Saham Konsentrasi
Gambar atau konten salah?
Perusahaan penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mengumumkan langkah baru terkait saham Indonesia yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration – HSC). Rencana ini disampaikan dalam pengumuman terbaru MSCI, yang menandai perpanjangan rebalancing indeks saham Indonesia pada 21 April 2026.
MSCI menyatakan bahwa ia akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. “MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC),” tulis pengumuman MSCI, dikutip Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil setelah MSCI menilai dampak reformasi pasar modal terhadap aksesibilitas investasi.
Selain itu, MSCI akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float. “MSCI juga tidak akan memasukkan data dari sumber dan keterbukaan baru hingga kajiannya selesai,” jelasnya. Pendekatan ini bertujuan membatasi perputaran indeks dan risiko investabilitas, sekaligus memberi waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan.
Reformasi pasar modal yang sedang berlangsung meliputi beberapa perubahan penting: peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%; peningkatan detail klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham; pengenalan kerangka HSC; dan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. MSCI mengaku telah menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait inisiatif tersebut.
Meski begitu, MSCI tetap mempertahankan keputusan untuk menunda rebalancing saham Indonesia. Selain itu, MSCI juga akan membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares/NOS). MSCI tidak akan menambahkan saham ke dalam indeks MSCI Investable Market Indexes (IMI), dan tidak akan melakukan kenaikan klasifikasi ukuran saham ke segmen yang lebih besar, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Dengan langkah ini, MSCI menunjukkan sikap hati-hati terhadap perubahan regulasi dan struktur kepemilikan di pasar modal Indonesia. Langkah tersebut menandai upaya menjaga integritas indeks sambil menunggu hasil evaluasi reformasi yang sedang berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
