Mugiyanto Ungkap Rencana Dana Abadi untuk NGO HAM di Indonesia

Fajar H. · 2 min baca · 13 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Mugiyanto Ungkap Rencana Dana Abadi untuk NGO HAM di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, mengungkapkan rencana revisi Undang‑Undang HAM pada 21 Mei 2026. Ia membuka sesi uji publik di UIN Walisongo Semarang, menyoroti satu bab baru yang mengatur dana abadi untuk masyarakat sipil dan lembaga yang bergerak di bidang penguatan HAM.

"Memang di dalam RUU ini, ada satu Bab dengan pasal yang mengatur tentang dana abadi," ujar Mugiyanto. Ia menegaskan bahwa dana tersebut akan memudahkan NGO yang selama ini bergantung pada donor luar negeri untuk memanfaatkan alokasi APBN.

"Kami ingin memastikan bahwa nanti dibentuk dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi. Jadi, usulan kami di dalam pasal itu sudah sangat eksplisit," tambahnya. Ia menekankan bahwa inisiatif ini bersifat nasional, bukan hanya di Jakarta.

"Tidak hanya di Jakarta, di seluruh Indonesia. Yang punya program untuk penguatan HAM dan demokrasi, silakan mengajukan supaya bisa mendapatkan akses pendanaan dari dana abadi ini," jelasnya. Mugiyanto mengingatkan bahwa banyak organisasi masyarakat sipil mengalami pelemahan sejak pandemi.

"Kami punya data dari teman-teman organisasi masyarakat sipil, bahwa sejak pandemi terjadi pelemahan organisasi masyarakat sipil," ujarnya. Ia melanjutkan, "Banyak NGO‑NGO, organisasi‑organisasi di berbagai tempat itu tutup, nggak ada lagi pendanaan. Karena selama ini pendanaan, sumber pendanaan mereka dari luar," katanya.

Ia menjelaskan bahwa donor internasional kini mulai mengalihkan bantuan ke negara lain karena Indonesia dianggap sudah demokratis dan menjadi anggota G20 serta OECD. "Jadi donor‑donor mereka peruntukan ke negara‑negara lain. Sehingga di sini kurang organisasi swasta," tambahnya.

Menanggapi kritik, Mugiyanto menegaskan bahwa dana abadi tidak dimaksudkan untuk mengontrol organisasi masyarakat sipil. "Dana abadi ini dari APBN dan sumber‑sumber lain, sama sekali tidak tidak dimaksudkan untuk mengontrol, memperlemah, mengendalikan, tidak. Sesuai dengan namanya, memperkuat HAM dan demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Secara keseluruhan, pernyataan Mugiyanto menyoroti pentingnya dukungan fiskal domestik bagi lembaga-lembaga yang memajukan hak asasi manusia dan demokrasi di seluruh Indonesia. Dengan dana abadi, diharapkan organisasi masyarakat sipil dapat lebih mandiri dan berdaya guna dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM.

MugiyantoRevisi Undang‑Undang HAMDana abadiLembaga Masyarakat SipilAPBNNGODemokrasi

Komentar

Memuat komentar...