Musmulyadi Dapat Buku Nikah, Administrasi Lebih Mudah

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Musmulyadi Dapat Buku Nikah, Administrasi Lebih Mudah

Gambar atau konten salah?

Musmulyadi berusia 54 tahun, penduduk Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya bisa menatap masa depan dengan lebih tenang. Setelah tiga dekade menikah secara nikah siri, ia kini resmi memiliki buku nikah yang diakui oleh negara.

Ia menjadi salah satu peserta sidang isbat nikah gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Malang. Pada Rabu, 27 Mei 2026, ia mengikuti sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik. Ia menceritakan, “Dulu enggak ada biaya, makanya nikah siri. Nikahnya dulu di Pak Kiai, belum punya surat resmi.”

Selama 30 tahun bersama, Musmulyadi dan istrinya menua dengan dua anak dan dua cucu. Tanpa dokumen resmi, mereka sering kesulitan mengurus administrasi kependudukan. “Selama ini kesulitan kalau mau ngurus administrasi kalau tidak punya buku nikah,” keluhnya.

Perubahan datang ketika perangkat kampung memberitahunya tentang program pemutihan alias isbat nikah gratis. “Berhubung tadi ada isbat nikah gratis, saya dikabari Pak Mudin lalu ikut nikah resmi,” ungkapnya dengan sukacita.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sidang terpadu ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum. “Ini bisa menyelesaikan permasalahan, terutama terkait legalitas dan status anak-anak,” jelasnya. Ia menambahkan, “Stigma bahwa mengurus dokumen negara itu ribet dan mahal coba dipangkas lewat program ini. Pemkot Malang ingin memastikan negara hadir lewat proses yang cepat dan tanpa dipungut biaya.”

Menurut Wahyu, sidang terpadu ini menyelesaikan semua perkara secara gratis, cepat, dan tepat. Dalam sidang tersebut, tercatat 112 perkara yang ditangani, termasuk isbat nikah, kejelasan asal usul anak, dan status perwalian.

Hanya delapan perkara isbat nikah yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat serta rukun pernikahan untuk disahkan oleh Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, mengingatkan bahwa proses isbat nikah tidak serta-merta mengesahkan semua pernikahan siri. “Ada beberapa perkara yang tidak bisa diisbatkan karena walinya tidak berhak atau tidak ada saksi. Tetapi negara tetap hadir melindungi kepentingan hukum anak melalui perkara asal-usul anak,” pungkasnya.

Program ini memberi kesempatan bagi pasangan yang selama ini hidup tanpa bukti resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya buku nikah, Musmulyadi dan keluarganya kini dapat mengurus administrasi dengan lebih mudah, dan anak-anaknya mendapatkan status hukum yang jelas.

Isbat Nikah GratisBuku Nikah ResmiKependudukanKepastian HukumProgram Pemutihan NikahKota MalangPengadilan Agama

Komentar

Memuat komentar...