Nelayan Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara atas Kokain 1kg
Gambar atau konten salah?
Di Medan, dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, masing‑masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 16 tahun penjara. Mereka terlibat sebagai kurir dalam distribusi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari menyatakan, “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada 29 April 2026. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Monita Br Sitorus menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan membahas pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kasus ini bermula pada 1 April 2025 ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan‑Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Pemeriksaan menunjukkan barang haram tersebut diduga berasal dari Laudin, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan menghubungi rekannya. Keesokan harinya, ia menyampaikan bahwa barang sudah tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.
Pada 5 August 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan‑Banda Aceh. Setelah itu, mereka menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir disebut sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) dan menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta. Sekitar 15 menit kemudian, rombongan bergerak ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.
Namun saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya lalu melompat ke sungai. Sarboini berhasil ditangkap, sedangkan Daus berhasil melarikan diri. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kilogram, satu unit iPhone milik terdakwa, sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai.
Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.
Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan nelayan lokal sebagai kurir. Penegakan hukum di Medan menunjukkan langkah konkret dengan operasi undercover dan penahanan langsung. Hukuman yang diajukan mencerminkan ketegasan aparat dalam menindak peredaran narkotika.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
