NH Korindo Dikenakan Denda Rp 525 Juta, Izin Usaha Dibekukan OJK
Gambar atau konten salah?
PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia mengeluarkan pernyataan setelah mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini terkait dengan pelanggaran di pasar modal yang berhubungan dengan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Dalam pernyataannya, NH Korindo menegaskan bahwa izin sebagai pedagang efek tetap berlaku secara penuh. Perusahaan memastikan bahwa semua aset, dana, dan portofolio investasi nasabah tetap aman dan terjaga dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Izin Perseroan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku secara penuh, dan kegiatan operasional Perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia," tulis surat pemberitahuan dari NH Korindo pada tanggal 16 Maret 2026.
Manajemen NH Korindo juga menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan pelanggaran oleh OJK merupakan kasus yang terjadi pada periode sebelumnya. Saat ini, NH Korindo telah mengambil langkah-langkah perbaikan dan penguatan, terutama dalam aspek kepatuhan, pengawasan internal, dan tata kelola perusahaan.
Perusahaan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK. NH Korindo juga berupaya untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan prosedur internal sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. "Perseroan selalu melakukan evaluasi dan penguatan terhadap aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar profesionalisme serta kepercayaan para nasabah," jelas manajemen.
NH Korindo berperan sebagai penjamin emisi efek dalam proses IPO Bliss Properti Indonesia. Sekuritas ini dikenakan sanksi denda dan pembekuan izin usaha selama satu tahun. Dalam kasus ini, NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yang merupakan pengendali POSA, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan kepada Agung Tobing, nominee lainnya dari Benny Tjokrosaputro, tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Sekuritas ini juga tidak melaksanakan prosedur customer due diligence terhadap investor penjatahan pasti. OJK kemudian menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun kepada Amir Suhendro Samirin, Direktur NH Korindo periode 2019, karena tidak mengurusi perusahaan efek untuk kepentingan POSA, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan berusaha untuk memperbaiki masalah ini dan tetap berkomitmen pada kepatuhan serta tata kelola yang baik untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
