Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Risiko Hukum dan Mudarat Serius
Gambar atau konten salah?
Nikah siri adalah pernikahan yang tidak didaftarkan secara resmi oleh negara. Meskipun dalam beberapa situasi dianggap sah menurut agama, praktik ini dapat menimbulkan mudarat, terutama bila dilakukan tanpa keterbukaan.
Jika seorang suami melangsungkan nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri, situasinya menjadi lebih rumit. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi istri sah maupun istri sirih. Selain itu, ketidakjelasan status hukum dapat memicu dampak jangka panjang, khususnya dalam hak, perlindungan, dan keadilan di rumah tangga.
Menurut buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dalam pandangan Islam tidak ada syarat pernikahan harus terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan dalam Islam dianggap sah bila memenuhi unsur berikut:
- Mempelai laki‑laki dan perempuan
- Ijab‑qabul
- Wali
- Mahar
- Dua orang saksi
Dengan demikian, secara agama nikah siri tetap sah meski tidak diakui oleh negara. Namun, para ulama mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan dianjurkan untuk mencegah mudarat. Hal ini didukung oleh ayat Al‑Qur’an Surah An‑Nisa’ ayat 59:
“يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ”
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu…
Rasulullah SAW juga bersabda: “Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat, baik ketika dia suka maupun tidak suka, selama tidak diperintahkan bermaksiat,” menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pernikahan.
Walaupun sah secara syariat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik nikah siri dapat menjadi haram bila menimbulkan mudarat, seperti merugikan hak perempuan dan anak serta tidak adanya perlindungan hukum. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan secara resmi sangat dianjurkan.
Ketika suami melangsungkan nikah siri diam‑diam tanpa izin istri, tindakan tersebut dianggap ilegal. Dalam buku Katakan Tidak pada Poligami karya KH Abdul H, dikatakan: “nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri sah merupakan sebuah tindakan ilegal yang menciptakan sebuah lubang hitam hukum. Dalam lubang tersebut, hak‑hak perempuan dan anak bisa lenyap tak berbekas. Praktik ini tidak hanya merugikan pelaku, melainkan juga berbagai pihak lainnya.”
Menurut laman NU Online, suami yang menikah siri berarti ia telah melakukan poligami. Jika tanpa izin istri, maka suami melakukan poligami tanpa prosedur yang benar. Poligami dalam Islam memerlukan izin istri dan prosedur lain. Tanpa prosedur tersebut, dapat mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.
Imam An‑Nawawi menegaskan: “والعدل بين الزوجات واجب لا يسقط بحال” artinya keadilan terhadap para istri hukumnya wajib dan tidak gugur dengan alasan apa pun. (Imam An‑Nawawi, al‑Majmū‘ Syarḥ al‑Muhadzdzab, Beirut: Dār al‑Fikr, 1993, Juz XVI, hlm. 425).
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menambahkan: “إنما أذن في التعدد مع اقتران العدل، فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى” artinya Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan. Bila keadilan hilang, maka izin tersebut tidak lagi memiliki makna. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Kairo: Dār al‑Hadīts, Juz II, hlm. 64).
Dengan demikian, meski nikah siri sah secara agama, melakukan nikah lagi secara sembunyi‑sembunyi, terutama jika menelantarkan hak istri pertama, jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
Di sisi negara, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan mudarat karena tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan dan melindungi hak‑hak anggota keluarga. Prinsip saddudz dzariah juga menutup jalan yang berpotensi menimbulkan kerusakan di kemudian hari.
Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, khususnya Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, mengatur hal ini. Pasal 402 melarang melangsungkan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan yang sah dan menjadi penghalang, dengan ancaman pidana empat tahun enam bulan. Jika penghalang tersebut sengaja disembunyikan, hukuman dapat meningkat menjadi enam tahun.
Pasal 403 menargetkan perbuatan melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya penghalang sah, sehingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. Ketentuan ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan.
Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 3 ayat (1), menyatakan: “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Ayat (2) memberikan pengecualian bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak‑pihak yang bersangkutan. Pengecualian ini membuka ruang bagi praktik poligami, namun dengan syarat ketat dan harus melalui izin pengadilan.
Pasal 4 dan 5 dalam UU yang sama merinci syarat‑syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang ingin berpoligami: persetujuan dari istri/istri‑istri, kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri‑istri dan anak‑anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri‑istri dan anak‑anak mereka.
Dengan demikian, suami yang melangsungkan nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri bertindak melanggar hukum negara dan prinsip keadilan dalam Islam. Praktik ini menimbulkan risiko hukum, sosial, dan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, meski nikah siri bisa sah secara agama bila memenuhi unsur-unsur tertentu, melaksanakan nikah siri secara diam‑diam tanpa izin istri menimbulkan mudarat dan melanggar hukum negara. Pencatatan pernikahan secara resmi di KUA tetap menjadi langkah penting untuk menghindari konflik dan memastikan hak semua pihak terlindungi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN, Harap MBG
Pemerintah Sumsel Peringatkan Risiko Penyakit Selama Kemarau
Karhutla Muba: 3 Hektare Terbakar, Dipadamkan Helikopter
Pertamina Sumbagsel Respon Insiden Luar SPBU Palembang
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
