Nusakambangan: Dari Benteng Kolonial ke Pusat Rehabilitasi

Nurul H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 148 dibaca
Bisik.id
Nusakambangan: Dari Benteng Kolonial ke Pusat Rehabilitasi

Gambar atau konten salah?

Pulau Nusakambangan terletak di Kabupaten Cilacap, pulau ini kini menjadi pusat penahanan dan rehabilitasi narapidana di Indonesia. Dengan 11 lapas, pulau ini sering disebut pulau bui. Selain penahanan, pulau ini juga dikenal sebagai tempat eksekusi, sehingga mendapat julukan pulau kematian. Arus laut yang kuat dan isolasi geografis membuatnya mirip dengan Alcatraz di Amerika.

Sejarah pulau ini bermula pada era kolonial Belanda. Pada tahun 1861, tenaga narapidana dipakai untuk membangun Benteng Karangbolong sebagai bagian dari sistem pertahanan. Pekerjaan fisik ini menegaskan bahwa pulau ini dapat menampung narapidana.

Penggunaan pulau sebagai benteng berlanjut hingga 1908, ketika Gubernur Jenderal Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai poelaoe boei atau penjara khusus. Pada saat itu, Lapas Permisan menjadi penjara pertama, terletak di bagian selatan pulau. Penetapan ini juga menandai penarikan pasukan Belanda dan pengalihan pengawasan ke Departemen Kehakiman.

Berikut daftar lapas yang dibangun secara bertahap:

  • Lapas Karanganyar (1912)
  • Lapas Nirbaya (1912)
  • Lapas Batu (1925)
  • Lapas Karang Tengah (1928)
  • Lapas Gliger (1928)
  • Lapas Besi (1929)
  • Lapas Limus Buntu (1935)
  • Lapas Kembang Kuning (1950)
  • Lapas Terbuka (1970)

Di samping penahanan, narapidana di Nusakambangan dipaksa bekerja di perkebunan karet dan pembangunan infrastruktur. Pada tahun 1920, sekitar 3.500 narapidana terlibat dalam kegiatan produktif. Sistem penjara awal menggunakan model open gesticht, di mana narapidana bekerja di luar penjara di bawah pengawasan. Namun, risiko pelarian tinggi membuat keputusan pada tahun 1935 mengharuskan hanya narapidana dengan sisa hukuman maksimal satu tahun yang dapat ditempatkan di pulau ini.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah tetap menggunakan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan. Pada 16 April 1962, Kepala Jabatan Kepenjaraan, Mr. Soedarman Gandasoebrata, menetapkan bahwa hanya narapidana dengan sisa hukuman 1 hingga 5 tahun yang dapat dikirim ke pulau ini. Narapidana harus melalui seleksi, menunjukkan perilaku baik, dan memiliki bakat tertentu.

Perubahan signifikan terjadi pada 13 Maret 1970, ketika Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Unit Teladan) didirikan di Karanganyar. Lapas ini memberi kebebasan lebih, memungkinkan narapidana tinggal di rumah sederhana, bekerja di pertanian, dan bahkan berencana hidup bersama keluarga. Pada 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain. Sistem rolling, yaitu pemindahan narapidana antar lapas, menjadi ciri khas pembinaan di pulau ini.

Di masa kini, Nusakambangan tidak hanya berfungsi sebagai penahanan, tetapi juga sebagai pusat rehabilitasi. Permenkumham No. 35 Tahun 2018 menjadikan pulau ini proyek percontohan pembinaan terintegrasi. Setiap lapas diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanan: Super Maximum, Maximum, Medium, dan Minimum Security. Program pembinaan meliputi pesantren, pertanian, kerajinan, batik, dan peternakan. Produk hasil kerja narapidana dipasarkan secara digital dan pernah dipamerkan di ajang internasional.

Sejarah Nusakambangan menunjukkan transformasi dari benteng pertahanan kolonial menjadi penjara khusus yang kini berfokus pada rehabilitasi. Perubahan kebijakan dan program-program inovatif menandai evolusi sistem penjara Indonesia, menegaskan bahwa narapidana dapat diberikan kesempatan kedua melalui pembinaan terstruktur.

Pulau NusakambanganPenjaraRehabilitasiNarapidanaLapasKolonial BelandaProgram Digital

Komentar

Memuat komentar...