Ojek Online Demo di Semarang Minta UU Transportasi Online Agar Jaminan
Gambar atau konten salah?
Di Semarang, para pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Demonstrasi ini bukan satu-satunya aksi di wilayah tersebut; di beberapa daerah lain juga terdengar suara serupa. Salah satu tuntutan utama yang dibawa para driver adalah pembentukan Undang‑Undang Transportasi Online sebagai payung hukum bagi pekerjaan mereka.
Menurut Ketua Program Studi S3 Doktor Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Dr. Amni Zarkasyi Rahman, ada tiga elemen penting yang harus dipahami ketika melihat demonstrasi ini. Ia menegaskan bahwa posisi driver harus dilihat sebagai mitra, bukan hanya sebagai pekerja. Selain itu, ia menyoroti peran aplikator ojol dan pemerintah sebagai pihak ketiga yang mempengaruhi hubungan kerja.
“Aksi ini kan tidak terjadi kemarin saja. Beberapa waktu sebelum‑sebelumnya kan sudah pernah terjadi. Intinya, kalau kita berbicara mengenai ojek online kan ada tiga. Yang pertama adalah posisi driver sebagai mitra, yang kedua adalah aplikator, yang ketiga itu adalah pemerintah,” ujar Amni saat dihubungi.
Ia menekankan perlunya kejelasan status driver dalam undang‑undang yang akan datang. Saat ini, pekerja informal ini hanya dianggap sebagai mitra. “Yang dituntut mereka kan Undang‑Undang Transportasi Online, ketika mereka posisinya sebagai pekerja ya tentu kan ada Undang‑Undang Tenaga Kerja, Cipta Kerja, dan sebagainya. Tetapi di sini yang menarik yang saya temukan bahwa posisi mereka itu bukan pekerja, tetapi sebagai mitra,” tambahnya.
Amni juga mengingatkan bahwa belum ada definisi ulang tentang apa artinya menjadi mitra. “Tetapi belum ada definisi ulang tentang mitra. Nah, itu yang mungkin bisa masuk di dalam rumusan Undang‑Undang Transportasi Online yang mereka perjuangkan. Jadi harus ada kepastian hukum mitra tersebut,” ia katakan.
Asymmetry atau ketidakseimbangan kekuatan antara driver dan aplikasi menjadi alasan utama mengapa kepastian hukum sangat penting. “Ketika kita berbicara mengenai ojol ini kan ada hubungan yang asimetris, hubungan yang tidak sama, hubungan yang berat antara aplikator dan juga driver atau disebut sebagai mitra. Hak‑hak yang umum yang didapatkan oleh buruh itu kan nggak didapatkan, karena statusnya kan mitra. Nah, sebetulnya ini yang menjadi urgensi diskusi dalam perumusan undang‑undang tersebut,” jelas Amni.
Ia menambahkan bahwa redefinisi status mitra juga berkaitan dengan jaminan sosial. “Perlu ada social security, jaminan sosial. Sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana sih konsep meta governance, tata kelola yang bisa melibatkan lebih dari satu aktor, mungkin tripartit plus. Asosiasi driver misalkan, kemudian aplikator perusahaan, ada pemerintah, juga jangan lupakan ada akademisi. Sehingga rumusannya itu win‑win solution,” tuturnya.
Amni menegaskan bahwa undang‑undang tersebut tidak boleh menciptakan ketimpangan kekuatan. “Kiranya gini, posisinya adalah balancing, ya, bukan terlalu asimetris power. Karena posisi sekarang kan asimetris. Contohnya adalah ketika driver ini mendapatkan rating (jelek) dan sebagainya, tiba‑tiba disuspend, tiba‑tiba diistirahatkan dan sebagainya,” ia ungkap.
Ia juga menekankan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan. “Termasuk juga di sini pemerintah harus hadir karena ini ada sekian juta (driver ojol) yang butuh perlindungan. Karena mereka juga menjadi bagian penting untuk siklus ekonomi di akar rumput, di daerah‑daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Driver Online Jawa Tengah, Danny, mengungkapkan harapannya. “Harapannya kami yang paling utama ada lahirnya Undang‑Undang Transportasi Online,” kata Danny saat ditemui di lokasi demonstrasi.
Ia menambahkan bahwa undang‑undang tersebut harus mencakup tarif untuk kendaraan roda dua dan roda empat. “UU tersebut nantinya, kata Danny, kudu memuat tarif untuk roda dua dan roda empat. Dituntut juga dimuatnya tarif pengantar barang dalam produk hukum tersebut.” Ia menegaskan, “Dan di dalam situ tertuang semua yang namanya tarif, untuk roda dua tarif dan pengantaran barang. Dan untuk roda empat tarif batas bawah dan batas atas.”
Demonstrasi ini menyoroti ketegangan antara driver, platform, dan pemerintah. Tuntutan utama tetap sama: kejelasan status hukum, perlindungan sosial, dan regulasi tarif yang adil. Sementara itu, para akademisi dan asosiasi driver menekankan perlunya kerjasama tripartit untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
