OJK Atur Investasi Syariah: Dana Pihak Ketiga Terpisah

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 110 dibaca
Bisik.id
OJK Atur Investasi Syariah: Dana Pihak Ketiga Terpisah

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Aturan ini memisahkan dana pihak ketiga—yang meliputi tabungan, deposito, dan giro—dari produk investasi. Dalam definisinya, produk investasi adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan POJK ini, diharapkan produk investasi perbankan syariah dapat konsisten menerapkan sistem bagi hasil dan risiko sesuai karakteristik serta prinsip syariah.

“Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (07 Mei 2026). OJK menegaskan bahwa bank syariah di negara-negara tersebut berhasil mengelola dana investasi sebagai profit‑sharing investment accounts. Langkah ini menjadi alternatif produk bagi nasabah bank syariah yang ingin memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi daripada produk simpanan.

Di Indonesia, perbankan syariah diharapkan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui produk-produknya. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI), yang menekankan pentingnya inovasi produk syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

POJK ini memuat fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggaraan produk investasi, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati‑hatian, hingga penerapan pelindungan konsumen. Semua ketentuan tersebut dirancang agar transparansi dan keamanan bagi nasabah tetap terjaga.

“POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026,” jelasnya. Bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku wajib melakukan penyesuaian sesuai ketentuan paling lambat dua tahun sejak berlakunya atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini akan diproses sesuai ketentuan dalam POJK. Dengan demikian, regulasi ini menandai langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia, menyesuaikan praktik internasional dengan kebutuhan nasabah lokal, dan menegaskan komitmen OJK terhadap perlindungan konsumen serta pengembangan sektor perbankan syariah.

OJKPOJK 2026investasi perbankan syariahdana pihak ketigabagi hasilrisiko syariahroadmap RP3SI

Komentar

Memuat komentar...