OJK Atur Ketat Penagihan Utang, Debt Collector Wajib Ikuti
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Penagihan utang oleh pihak yang berwenang dikenal sebagai debt collector. Untuk menghindari penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Berikut inti aturan yang harus diikuti oleh setiap debt collector:
1. Identitas resmi – Penagih harus menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara. Kartu tersebut harus memuat foto diri yang bersangkutan.
2. Larangan ancaman – Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima dana.
3. Larangan tekanan fisik atau verbal – Penagihan tidak boleh menekan secara fisik maupun verbal.
4. Hindari intimidasi SARA dan cyber bullying – Penagihan tidak boleh menggunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak boleh menargetkan harkat, martabat, atau harga diri penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
5. Penagihan hanya kepada penerima dana – Tidak boleh menagih pihak selain penerima dana.
6. Tidak mengganggu komunikasi terus-menerus – Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
7. Tempat penagihan – Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
8. Waktu penagihan – Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
9. Persetujuan tambahan – Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang disebutkan pada poin 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Selain aturan perilaku, debt collector juga diwajibkan membawa dokumen berikut saat melakukan penagihan:
1. Jumlah hari keterlambatan – Informasi tentang berapa hari keterlambatan kewajiban pembayaran.
2. Posisi total pendanaan – Total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
3. Bunga – Besaran bunga yang harus dibayar.
4. Denda – Besaran denda yang terutang.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, konsumen dapat melaporkannya ke OJK melalui 157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected]. OJK menyediakan layanan untuk menanyakan hal-hal terkait jasa keuangan, penyampaian informasi, dan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini menegaskan perlindungan konsumen dalam proses penagihan utang, menegaskan batasan perilaku debt collector, dan memberikan jalur pengaduan yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
