OJK Atur Penagihan Utang: Tidak Ada Ancaman, Waktu Terbatas
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat bagi para debt collector, yaitu pihak yang ditugaskan menagih utang. Aturan ini dituangkan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berikut inti aturan yang harus diikuti oleh setiap debt collector:
- Identitas resmi – harus menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, lengkap dengan foto diri.
- Tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan – baik fisik maupun verbal, termasuk tindakan yang mempermalukan penerima dana.
- Jangan menekan secara fisik atau verbal – penagihan harus bersifat sopan dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
- Hindari kata atau tindakan yang menyinggung SARA, harkat, martabat, dan harga diri – baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying) terhadap penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, maupun harta bendanya.
- Target penagihan hanya kepada penerima dana – tidak diperbolehkan menagih pihak lain.
- Komunikasi tidak boleh terus-menerus dan mengganggu – harus ada jeda yang wajar.
- Lokasi penagihan – hanya melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Waktu penagihan – hanya antara pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai zona waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan – hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Selain itu, debt collector diwajibkan membawa dokumen berikut saat menagih:
- Informasi jumlah hari keterlambatan pembayaran.
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
- Bunga yang harus dibayar.
- Denda yang terutang.
Jika Anda menemukan pelanggaran dari penagih utang yang berizin OJK, Anda dapat melaporkannya. Hubungi 157 atau kirim email ke [email protected] dengan menyertakan informasi lengkap tentang pelanggaran tersebut. OJK siap menindaklanjuti laporan dan memastikan layanan penagihan berjalan sesuai regulasi.
Dengan aturan yang jelas, OJK bertujuan menjaga hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. Penegakan regulasi ini menjadi jaminan bahwa proses penagihan utang tetap adil dan transparan bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu Bantah Aturan SAL Diubah, Rp400 Triliun Tetap Dipindah
Menteri Desa: Kopdes Merah Putih Tak Matikan Usaha Warga
Zulhas Minta Waktu Sebulan Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Hijau Ilegal Dibongkar
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 per Gram Hari Ini
Berita Terbaru
Pengembang Game Keluhkan 55.000 Pengembalian Dana di Steam
Gibran Tegas: Tak Boleh Beda Pasien BPJS dan Umum
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Satu Siswa Baru di SD Ciamis, MPLS Ditunda
Harga Daging Sapi di Lamongan Naik, Pedagang Bakso Terimpit
10 Tempat Wisata di Tangerang, Akses KRL Mudah
Ramalan Final Piala Dunia 2026 dari 2021 Viral
Inggris Gagal Lagi, Argentina Balikkan Keadaan
Lelang Amal Memorabilia Piala Dunia 2026 Mulai 100 Dolar AS
Bagnaia Jalani Operasi Lengan saat Libur MotoGP
