OJK Atur Penagihan Utang: Tidak Ada Ancaman, Waktu Terbatas
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat bagi para debt collector, yaitu pihak yang ditugaskan menagih utang. Aturan ini dituangkan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berikut inti aturan yang harus diikuti oleh setiap debt collector:
- Identitas resmi – harus menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, lengkap dengan foto diri.
- Tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan – baik fisik maupun verbal, termasuk tindakan yang mempermalukan penerima dana.
- Jangan menekan secara fisik atau verbal – penagihan harus bersifat sopan dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
- Hindari kata atau tindakan yang menyinggung SARA, harkat, martabat, dan harga diri – baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying) terhadap penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, maupun harta bendanya.
- Target penagihan hanya kepada penerima dana – tidak diperbolehkan menagih pihak lain.
- Komunikasi tidak boleh terus-menerus dan mengganggu – harus ada jeda yang wajar.
- Lokasi penagihan – hanya melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Waktu penagihan – hanya antara pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai zona waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan – hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Selain itu, debt collector diwajibkan membawa dokumen berikut saat menagih:
- Informasi jumlah hari keterlambatan pembayaran.
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
- Bunga yang harus dibayar.
- Denda yang terutang.
Jika Anda menemukan pelanggaran dari penagih utang yang berizin OJK, Anda dapat melaporkannya. Hubungi 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi lengkap tentang pelanggaran tersebut. OJK siap menindaklanjuti laporan dan memastikan layanan penagihan berjalan sesuai regulasi.
Dengan aturan yang jelas, OJK bertujuan menjaga hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. Penegakan regulasi ini menjadi jaminan bahwa proses penagihan utang tetap adil dan transparan bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
