Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Hijau Ilegal Dibongkar
Gambar atau konten salah?
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, baru saja menghentikan operasi sebuah perusahaan yang diduga menjalankan penipuan investasi berkedok multi level marketing. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Econext Ventures Indonesia, atau disingkat EVI.
Menurut temuan Satgas PASTI, EVI diduga mengumpulkan dana dari masyarakat dengan iming-iming investasi di bidang teknologi, khususnya ekonomi hijau. Modus ini diklaim mirip dengan skema securities crowdfunding, yaitu penggalangan dana secara kolektif. Lebih dari itu, perusahaan ini juga mengaku sedang dalam proses mengurus izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun setelah dilakukan verifikasi, Satgas PASTI menemukan fakta yang berbeda. EVI ternyata tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk menjalankan kegiatan securities crowdfunding. Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Selain itu, platform yang mereka gunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Meskipun begitu, perusahaan ini tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Juli 2026, Satgas PASTI menyatakan, "Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait."
Tak hanya itu, ALUDI juga secara resmi mencabut status keanggotaan EVI. Langkah selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. "Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," demikian bunyi pernyataan Satgas PASTI.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan terkesan tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penawaran semacam itu, masyarakat bisa melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, melalui WhatsApp di 081157157157, atau via email ke [email protected].
Bagi mereka yang sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan bisa disampaikan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan ini penting untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kasus ini menunjukkan bahwa modus penipuan investasi terus berkembang, bahkan menggunakan istilah-istilah modern seperti ekonomi hijau dan securities crowdfunding untuk menarik minat masyarakat. Penting bagi setiap orang untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan dan izin yang dimiliki sebelum menanamkan uang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai