OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diblokir karena judi online terus bertambah. 33.836 rekening telah diblokir hingga 01 Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan angka tersebut naik dibandingkan bulan sebelumnya, ketika tercatat 33.250 rekening.
Ia menegaskan bahwa OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judi online. “OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB 01 Mei 2025.
Rekening-rekening tersebut dihimpun dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian mengembangkan dan menerapkan EDD untuk menelusuri aktivitas ilegal. Upaya pemblokiran terus dilakukan karena judi online berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tambah Dian.
OJK terus memantau dan menindak akun-akun yang terlibat, menegaskan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
