OJK Cabut Izin PT BPR Sungai Rumbai, LPS Likuidasi

Arif S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
OJK Cabut Izin PT BPR Sungai Rumbai, LPS Likuidasi

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026.

Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Roni, PT BPR Sungai Rumbai telah diberi status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 06 March 2025. Status ini diberi karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perusahaan berada di bawah 12 persen.

Selanjutnya, pada 04 March 2026, OJK menempatkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa OJK telah memberi waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Roni menyebut bahwa keputusan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 December 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Roni menegaskan bahwa pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan.

Berikutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 March 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni menekankan kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Ia menjelaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, langkah ini menegaskan komitmen OJK dan LPS untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Pencabutan izin dan proses likuidasi bertujuan melindungi nasabah dan memastikan bahwa dana mereka tetap aman.

Otoritas Jasa KeuanganPT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbaipencabutan izin usahaBPR Dalam ResolusiLembaga Penjamin Simpananlikuidasisistem keuangan

Komentar

Memuat komentar...